Disperindag Mimika Beri Teguran Keras ke Penjual Ikan yang Pakai Pewarna

Ahmad

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasar ikan. (Foto: Istimewa/Aswaddy Hamid - Antara Foto)

Ilustrasi pasar ikan. (Foto: Istimewa/Aswaddy Hamid - Antara Foto)

MIMIKA – Di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ada oknum pedagang yang harus mendapat peringatan keras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) usai kedapatan bertindak curang dalam berjualan.

Adapun masalahnya, pedagang tersebut didapati memakai pewarna pada dagangan ikan yang dijualnya. Hal itu terungkap saat Kepala Pasar bersama petugas dari Disperindag Kabupaten Mimika tengah memasang baliho di wilayah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus.

Petrus melanjutkan, setelah terungkap, melalui bidang teknis, Disperindag langsung melaporkannya ke Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika guna melakukan pemeriksaan terhadap ikan-ikan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Petrus, bahwa pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Kepala Bapanas Hadiri Gerakan Pangan Murah di Mimika

Meski demikian, petrus menegaskan bahwa dalam hukum berniaga, segala bentuk kecurangan tidak boleh terjadi sebab tentu merugikan konsumen.

“Jadi, untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” ungkapnya.

Kata Petrus, bahwa pedagang tersebut sudah dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan
Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIT

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:19 WIT

Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT