DPO KKB Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, Polisi Sita Senpi Revolver Pindad

Endy Langobelen

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, DPO KKB, ditangkap dan diamankan polisi di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Ops Damai Cartenz)

Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, DPO KKB, ditangkap dan diamankan polisi di Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Ops Damai Cartenz)

MIMIKA — Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, pada Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa Salahmakan diketahui terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak pada 2021 silam.

Penangkapan terhadapnya dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua,” ujar Faizal dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Salahmakan disebut sebagai bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam pembakaran fasilitas PT Unggul bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni, dengan cara menyiram bangunan menggunakan bensin dan membakarnya.

Baca Juga :  Masalah Lahan Hambat Pengerjaan Jalan WR Soepratman Tembus Bandara Baru Timika

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam aktivitas pendulangan emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Diduga, hasil tambang digunakan untuk mendanai aktivitas KKB, termasuk pembelian senjata api.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebagai berikut.

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver buatan Pindad (nomor seri AE S 030190)
  • Tas bermotif Bintang Kejora
  • Foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (mantan Kepala Desa Walani)
  • Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam
  • Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
  • Dua bungkus emas hasil pendulangan
  • Dua unit telepon genggam (Nokia dan Vivo)
  • Dompet berisi dokumen pribadi dan materai

Berdasarkan informasi intelijen, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilan, termasuk mencukur rambut dan jenggot, sebelum berangkat ke Timika untuk menemui seseorang erinisial YM, yang kini juga dalam penyelidikan.

Senjata api revolver milik tersangka berhasil diamankan sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT, di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, melalui upaya penggalangan informasi.

Baca Juga :  AIYE Terpilih, Kartu Mimika Pintar dan Bus Gratis Siap Layani Seluruh Pelajar

Dalam pemeriksaan awal, Salahmakan mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, namun mengklaim tidak menyalakan api secara langsung.

Ia juga mengaku membeli senjata api revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seorang warga suku Damal, tanpa amunisi.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa Polri selalu mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum.

“Selama tidak ada perlawanan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah bentuk perlindungan diri yang sah secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh propaganda KKB dan terus mendukung aparat keamanan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi terwujudnya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.

Saat ini, aparat masih mendalami peran tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT