Dua Pengedar Sabu di Mimika Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Sita Motor hingga Uang Tunai

Ahmad

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Penanganan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mimika memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (15/4/2026), untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba di bawah pimpinan KBO Iptu Hery Setiabudi pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026. Berbekal informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di Kamar 203 Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika.

Baca Juga :  Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R.I dan A.A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kab. Mimika,” ungkap Iptu Hempy Ona.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat total 1,3431 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba turut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip bening, alat takar (pipet), uang tunai sebesar Rp3.450.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta beberapa telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga :  Main di Dermaga, Seorang Anak Terjatuh dan Tenggelam di Asmat

“Polisi juga menyita jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan para tersangka untuk menyembunyikan paket sabu,” ujar Hempy.

Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba, yakni Briptu Kristian Landa, Briptu Joshua J. Mahardika, dan Bripda M. A. Abrar Ramadhan. Seluruh tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi.

Usai pelimpahan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Timika untuk menjalani penahanan sambil menunggu jadwal persidangan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika
Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM
Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar
Sat Resnarkoba Polres Mimika Bongkar Pabrik Miras, Pelaku Raib di Balik Sungai
Kasus Begal Sadis di Bougenville Mimika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Tiga Pria Diburu Polisi Usai Penganiayaan Maut di Belakang Grapari Timika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:36 WIT

Polisi Olah TKP Pengrusakan Tembok Pagar Lahan Keuskupan Timika

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:15 WIT

Rumah Kos di Jalan Perintis Digerebek, Wanita Paruh Baya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIT

Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura

Senin, 11 Mei 2026 - 19:23 WIT

Operasi di Jayawijaya, Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM

Senin, 11 Mei 2026 - 15:25 WIT

Polres Mimika Musnahkan 420 Gram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Berita Terbaru