MIMIKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku begal tukang ojek di Mile 21, Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).
AKP Putut Yudha Pratama, menyebutkan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini masih mengumpul alat bukti,” kata AKP Putut Yudha saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (17/2/2025).
AKP Putut Yudha Pratama juga melanjutkan, selain mengumpulkan alat bukti, pihqknya juga tengah mencari tahu ciri-ciri pelaku.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya di Kabupaten Mimika yang berprofesi sebagai tukang ojek menjadi korban pembegalan di Mile 21, Mimika, Papua Tengah, Jumat 14 Februari 2025.
Korban yang diketahui berinisial MAH mengalami kejadian naas itu sekitar pukul 10.30 WIT.
Menurut informasi, MAH saat itu sedang mengkal di pangkalan yang menjadi tempat mencari penumpangnya di area gorong-gorong sambil menunggu penumpang.
Sesaat berselang, ada penumpang yang meminta untuk mengantarkannya ke area Mile 21 dengan alasan akan mengambil bahan bakar minyak jenis solar.
Namun, saat tiba di lokasi, barang yang ingin diambil oleh pelaku sudah tidak berada di tempat. Pelaku pun meminta korban untuk kembali.
Namun, setelah kembali dari lokasi tersebut, penumpang yang diboncengnya mengarahkan korban masuk ke sebuah lorong sepi di area Mile 21, sekitar 500 meter dari lokasi pertama dikunjungi.
Setibanya di tempat kejadian, pelaku yang memanfaatkan kondisi sepinya lokasi, ia kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah parang yang diselipkan ke dalam celananya.
Ia pun mengancam korban dan meminta untuk menyerahkan tas miliknya dan barang berharga miliknya.
Pelaku bahkan sempat berupaya melukai korban dengan senjata tajam tersebut namun tidak berhasil. Ia pun kabur ke dalam hutan setelah korban berteriak mencari pertolongan.
Atas peristiwa itu, korban mengaku kehilangan HP, STNK, SIM, KTP dan uang Rp200 ribu yang ada di dompet dalam tas tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban mendatangi kantor Polsek Miru dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Polisi pun kemudian melakukan pendalaman kasus ini. Korban telah diperiksa dan menyerahkan bukti barang berupa celana yang dipakai serta dos handphone untuk mengecek IMEI HP korban.