MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Timika memutuskan menangguhkan sementara eksekusi sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pasca-aksi pemalangan jalan oleh warga.
Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Timika melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Hakim Agusta Pamungkas pada Jumat, 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PN Timika memastikan seluruh tahapan hukum terkait perkara perdata ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Aksi protes warga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Warga membakar ban dan memasang batang kayu untuk menolak eksekusi lahan pemukiman yang mereka tempati.
Sengketa ini bermula saat Ny. Anna Anggraini mendaftarkan gugatan perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim pada 6 September 2025. Gugatan dilayangkan terhadap Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II), Ny. Lana Erawati (Turut Tergugat I), dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Mimika (Turut Tergugat II).
Penggugat mendalilkan kepemilikan sah atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656 yang dibeli dari Lana Erawati pada 2006.
Namun, sejak 2019, lahan di depan Perumahan Pemda Mimika itu diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.
Meski telah dipanggil secara patut pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025, para tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat (descente).
Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Karena tidak ada upaya banding dari pihak tergugat selama batas waktu 14 hari, putusan tersebut resmi inkrah.
Penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim pada 4 Maret 2026. Tahapan aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga penyitaan telah diselesaikan.
Rencana eksekusi lapangan pada 6 Agustus 2026 yang dikawal Polres Mimika akhirnya ditunda akibat situasi tak kondusif.
PN Timika menekankan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian.
“Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi,” tegas Pamungkas.
Pengadilan juga menegaskan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Mimika, namun penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.







