Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Ahmad

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga palang Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Warga palang Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Timika memutuskan menangguhkan sementara eksekusi sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pasca-aksi pemalangan jalan oleh warga.

Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Timika melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Hakim Agusta Pamungkas pada Jumat, 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Timika memastikan seluruh tahapan hukum terkait perkara perdata ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Aksi protes warga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Warga membakar ban dan memasang batang kayu untuk menolak eksekusi lahan pemukiman yang mereka tempati.

Baca Juga :  Gebyar Pajak, Bupati Mimika Tegaskan: Satu Rupiah Pajak Kembali dalam Bentuk Pembangunan

Sengketa ini bermula saat Ny. Anna Anggraini mendaftarkan gugatan perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim pada 6 September 2025. Gugatan dilayangkan terhadap Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II), Ny. Lana Erawati (Turut Tergugat I), dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Mimika (Turut Tergugat II).

Penggugat mendalilkan kepemilikan sah atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656 yang dibeli dari Lana Erawati pada 2006.

Namun, sejak 2019, lahan di depan Perumahan Pemda Mimika itu diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.

Meski telah dipanggil secara patut pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025, para tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat (descente).

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Karena tidak ada upaya banding dari pihak tergugat selama batas waktu 14 hari, putusan tersebut resmi inkrah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Hasil Identifikasi 2 Anggota KKB yang Ditembak Mati di Mimika

Penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim pada 4 Maret 2026. Tahapan aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga penyitaan telah diselesaikan.

Rencana eksekusi lapangan pada 6 Agustus 2026 yang dikawal Polres Mimika akhirnya ditunda akibat situasi tak kondusif.

PN Timika menekankan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian.

“Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi,” tegas Pamungkas.

Pengadilan juga menegaskan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Mimika, namun penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika
LBH TPRA Laporkan Dugaan Mafia Tanah Keluarga Sumbari ke Polisi, Soroti Sikap BPN Mimika
Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan
Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam
Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi
Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena
Razia di Lapas Timika, Aparat Sita Sajam, Ponsel, dan Barang Terlarang Lainnya
Polisi Bongkar Pos Perang dan Sita Sajam di Kwamki Narama Mimika

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIT

Pemulihan Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika

Minggu, 20 September 2026 - 22:08 WIT

Bupati Mimika Laporkan Media Papua News Online ke Polisi, Persoalkan Sejumlah Pemberitaan

Minggu, 20 September 2026 - 19:46 WIT

Polres Mimika Gelar Razia dan Tes Urine di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 18 September 2026 - 22:21 WIT

Polisi Kembangkan Penangkapan YN di Keerom, Temukan Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIT

Istri Sopir Korban Pembunuhan KKB Dievakuasi dari Mbua ke Wamena

Berita Terbaru

Ilustrasi malaria. (Foto: Istimewa)

Kesehatan

Menahan Gelombang Malaria di Mimika

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:15 WIT

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Mimika Punya 11 Titik Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Menyentuh Dua Kawasan

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:01 WIT