Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Ahmad

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga palang Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Warga palang Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) Timika memutuskan menangguhkan sementara eksekusi sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, Satuan Pemukiman (SP) 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pasca-aksi pemalangan jalan oleh warga.

Penegasan tersebut disampaikan Humas PN Timika melalui siaran pers resmi yang ditandatangani Hakim Agusta Pamungkas pada Jumat, 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Timika memastikan seluruh tahapan hukum terkait perkara perdata ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Aksi protes warga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di Jalan Cenderawasih depan Lorong Garuda dan Lorong Celebes pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Warga membakar ban dan memasang batang kayu untuk menolak eksekusi lahan pemukiman yang mereka tempati.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Jalan Cenderawasih Timika

Sengketa ini bermula saat Ny. Anna Anggraini mendaftarkan gugatan perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim pada 6 September 2025. Gugatan dilayangkan terhadap Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II), Ny. Lana Erawati (Turut Tergugat I), dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Mimika (Turut Tergugat II).

Penggugat mendalilkan kepemilikan sah atas dua bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1660 dan 1656 yang dibeli dari Lana Erawati pada 2006.

Namun, sejak 2019, lahan di depan Perumahan Pemda Mimika itu diduduki oleh Yona Magay dan Anton Wandegau.

Meski telah dipanggil secara patut pada 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025, para tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat (descente).

Pada 11 Februari 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Karena tidak ada upaya banding dari pihak tergugat selama batas waktu 14 hari, putusan tersebut resmi inkrah.

Baca Juga :  Anggota Polres Yahukimo Dibacok OTK di RSUD Dekai

Penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim pada 4 Maret 2026. Tahapan aanmaning (teguran), konstatering (pencocokan objek), hingga penyitaan telah diselesaikan.

Rencana eksekusi lapangan pada 6 Agustus 2026 yang dikawal Polres Mimika akhirnya ditunda akibat situasi tak kondusif.

PN Timika menekankan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kehati-hatian.

“Langkah tersebut semata-mata dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, para pihak yang berperkara, petugas pengadilan, maupun aparat yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi,” tegas Pamungkas.

Pengadilan juga menegaskan tetap menghormati keberadaan masyarakat hukum adat di Mimika, namun penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat
Polisi Temukan Mobil Rental Pembunuh Eliu Hagabal, Pelaku Diburu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Senin, 7 September 2026 - 12:54 WIT

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIT

Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT