Home / DPR

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK

Endy Langobelen

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MK, Saldi Isra. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live Streaming Kanal YouTube MKRI)

i

Wakil Ketua MK, Saldi Isra. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live Streaming Kanal YouTube MKRI)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupari dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Putusan dismissal PHPU Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ucap Saldi Isra.

“Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, dalam keterangannya kepada Galeripapua.com menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.

Baca Juga :  Kejari Mimika Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Agimuga

Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.

“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.

“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.

Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.

“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” tuturnya.

Selain menyampaikan apresiasi, Siti Fatonah Nurhidayah juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung pasangan Maximus-Tipagau yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.

Baca Juga :  KPU Mimika Pastikan 4 TPS Lakukan PSU

“Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah
DPD RI Soroti Kasus Bom Molotov Jubi yang Mandek, Siap Panggil Panglima TNI dan Kapolri
Program Makan Bergizi Gratis Digenjot di Manokwari, Sasar Anak dan Ibu Hamil

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Kamis, 18 September 2025 - 01:21 WIT

RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:35 WIT

Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob, (ujung kanan) memegang piala penghargaan Inovative Goverment Award 2025 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Raih Penghargaan Daerah dengan Inovasi Terbaik

Rabu, 10 Des 2025 - 18:29 WIT

Kordinator aksi membaca 57 tuntutan dalam aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Suara

Hari HAM Sedunia, FRP di Timika Nyatakan 57 Tuntutan

Rabu, 10 Des 2025 - 18:19 WIT