Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK

Endy Langobelen

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MK, Saldi Isra. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live Streaming Kanal YouTube MKRI)

i

Wakil Ketua MK, Saldi Isra. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Live Streaming Kanal YouTube MKRI)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupari dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Putusan dismissal PHPU Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ucap Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,” imbuhnya.

Kuasa Hukum Pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, dalam keterangannya kepada Galeripapua.com menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.

Baca Juga :  AIYE Resmikan Posko Pemenangan di Dapil 1 Mimika

Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.

“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.

“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.

Wanita yang akrab disapa Nurul itu juga optimis timnya mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang pemeriksaan nanti.

“Kami yakin bukti dan saksi yang kami ajukan akan mengungkapkan kebenaran,” tuturnya.

Selain menyampaikan apresiasi, Siti Fatonah Nurhidayah juga berterima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung pasangan Maximus-Tipagau yang telah bekerja keras mengawal jalannya proses hukum ini.

Baca Juga :  Bawaslu Mimika Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif ke Ormas Keagamaan

“Saya ucapkan terima kasih atas doa dan usaha dari semua pihak yang telah berjuang hingga putusan dismissal ini bisa dilalui,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari 2025 mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Papua Ingatkan KPU, PSU Harus Cermat dan Netral
Polda Papua Ungkap Kronologi Pertikaian Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya
Lagi, Massa Pendukung Paslon Bupati Saling Serang di Puncak Jaya
Golkar Tunjuk Primus Natikapereyau sebagai Ketua DPRD Mimika Definitif
JOEL Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2024 Mimika
Besok, KPU Mimika Gelar Pleno Penetapan Paslon Pilkada Terpilih
Putusan MK: Gugatan Maximus-Peggi Ditolak, JOEL Menang Pilkada Mimika
125 Personel TNI Disiagakan Jelang Putusan MK Hasil Pilkada Mimika

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:12 WIT

Pemprov Papua Ingatkan KPU, PSU Harus Cermat dan Netral

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:13 WIT

Polda Papua Ungkap Kronologi Pertikaian Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya

Senin, 3 Maret 2025 - 19:41 WIT

Lagi, Massa Pendukung Paslon Bupati Saling Serang di Puncak Jaya

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:13 WIT

Golkar Tunjuk Primus Natikapereyau sebagai Ketua DPRD Mimika Definitif

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:13 WIT

JOEL Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2024 Mimika

Berita Terbaru