Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Ahmad

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket Pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pria berinisial RW alias Imran itu ditangkap sekitar pukul 06.10 WIT.

Saat itu, jelas AKP Andi, Imran hendak berangkat ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang mendapat informasi terkait tindakan pria tersebut kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Moses Kilangin lokasi pemeriksaan tiket Pesawat Hercules.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan.

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket Pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Tim kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 40,16 gram,” sebut AKP Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 buah ponsel merek Vivo Y33T warna putih.

Baca Juga :  Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT