Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Ahmad

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket Pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pria berinisial RW alias Imran itu ditangkap sekitar pukul 06.10 WIT.

Saat itu, jelas AKP Andi, Imran hendak berangkat ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang mendapat informasi terkait tindakan pria tersebut kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Moses Kilangin lokasi pemeriksaan tiket Pesawat Hercules.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan.

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket Pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Tim kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 40,16 gram,” sebut AKP Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 buah ponsel merek Vivo Y33T warna putih.

Baca Juga :  Ribka Haluk: Apapun Alasannya, Besok APBD Mimika Harus Ditetapkan

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru