Hendak Selundupkan Sabu ke Yahukimo, Seorang Pria Ditangkap di Timika

Ahmad

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

Pelaku RW di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket Pesawat Hercules, Rabu (30/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan bahwa pria berinisial RW alias Imran itu ditangkap sekitar pukul 06.10 WIT.

Saat itu, jelas AKP Andi, Imran hendak berangkat ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika yang mendapat informasi terkait tindakan pria tersebut kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Moses Kilangin lokasi pemeriksaan tiket Pesawat Hercules.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika kemudian melakukan pemantauan.

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket Pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Yahukimo,” ujar AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Tim kemudian menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu.

“Berat barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 40,16 gram,” sebut AKP Andi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 buah ponsel merek Vivo Y33T warna putih.

Baca Juga :  Warga Diserang dengan Senjata Tajam di Mile 21 Mimika, 200 Pendulang Dievakuasi

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT