Kasus Curat di Jalan Leo Mamiri Naik ke Tahap II, Dua Pelaku Anak di Bawah Umur Segera Disidang

Ahmad

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Polisi saat melakukan proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Jalan Leo Mamiri, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, pada Minggu (27/7/2025) kini memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Mimika Baru resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu (13/8/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/8/2025), menyebutkan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, didasari oleh surat yang masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor: B-1632/R.1.19/Eoh.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21),” ujarnya.

Baca Juga :  JOEL Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada 2024 Mimika

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu unit mesin las merek Lincoln, satu unit microwave oven merek Innotrice, satu unit oven merek Oxone, dan satu unit kipas angin merek Maspion. Seluruh proses penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Karena kedua tersangka, SAWTT dan RMN, masih berstatus anak di bawah umur, penyerahan tahap II ini turut didampingi orang tua masing-masing dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan pihaknya akan konsisten menindak kasus-kasus kriminal sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Diana Mall Timika

“Kami akan terus melakukan upaya dan usaha dalam penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan pada kasus yang kami terima dan tangani. Hal ini dikandung maksud sebagai bentuk keseriusan kami dan bagian dari edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses persidangan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum untuk anak, yang diatur Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Timika.

Sebelumnya, tim Opsnal Polsek Mimika Baru menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 28 Juli 2025. Kerugian yang dialami korban, Denos Gwijangge, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita
Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup
Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM
Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta
Kejari Biak Numfor Musnahkan 47,46 Gram Ganja dan Barang Bukti 6 Perkara
TNI Sita 79 Pucuk Senjata Api di Papua, 22 Orang Ditindak
Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:34 WIT

Seorang Pastor Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Polisi Bekuk Dua Remaja Spesialis Curanmor di Mimika, 12 Sepeda Motor Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:10 WIT

Sempat Disebut Tewas, Dua Anggota OPM di Maybrat Ternyata Masih Hidup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:04 WIT

Koops TNI Habema Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIT

Polres Nabire dan Mimika Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Berita Terbaru