‘Kehebatan’ Kabupaten Mimika: Banyak Pejabat Belum Pernah Mengikuti Diklatpim

- Wartawan

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika usai mengikuti apel pagi di pelataran Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (31/10/2022). (Foto: Galeripapua.com)

i

ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika usai mengikuti apel pagi di pelataran Kantor Bupati Mimika, Jalan Poros SP3, Senin (31/10/2022). (Foto: Galeripapua.com)

MIMIKA – Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob secara menohok menyebutkan betapa hebatnya Kabupaten Mimika, yang sebagian besar pejabatnya belum mengikuti Diklat Memimpikan (diklatpim) sampai dengan saat ini.

Menurutnya, hal semacam ini harus segera dilakukan perbaikan secepatnya karena telah menyimpang dari koridor aturan yang ada.

“Ada pejabat eselon II belum pernah mengikuti Diklatpim IV dan Diklatpim III. Inilah kehebatan di kabupaten ini yang perlu diperbaiki,” kata JR, Senin (31/10/2022).

Sambung JR, padahal dalam aturan yang ada, sebelum menduduki jabatan harus didahulukan yang namanya diklatpim.

Dia juga meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Ananias Faot, untuk segera membuat surat edaran kepada semua pimpinan OPD agar mendata kembali pejabat yang belum mengikuti diklatpim.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Jhon Rettob Ajak Seluruh Elemen Bersatu Memajukan Mimika

“Tolong data lagi pejabat kita yang belum mengikuti Diklatpim, dan segera programkan,” tegas JR.

JR yang setelah mendapat mandat dari Mendagri, Tito Karnavian, sebagai Plt Bupati Mimika tampaknya memiliki komitmen penuh untuk menata ulang birokrasi yang sedang berantakan ini.

Pasalnya, banyak persoalan yang kata JR perlu ditata ulang. Bukan saja soal banyak pejabat di Mimika yang belum mengikuti diklatpim, namun banyak pejabat dan staf yang menduduki jabatan tertentu bukan dari pangkat golongan yang tertuang dalam aturan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Johannes Rettob, Penyidik Bakal Panggil Saksi Ahli

Secara terbuka, JR juga mengatakan bahwa ada Kepala Distrik yang berasal dari pangkat golongan IIIb, padahal syarat untuk menduduki jabatan Kepala Distrik harus berpangkat golongan IIId.

Untuk itu, JR meminta legowo kepada Kepala Distrik yang masih berpangkat golongan IIId untuk mengundurkan diri.

Plt Bupati Mimika terlihat sangat menyayangkan hal itu. Sebab, menurutnya sebagai ASN harusnya paham dan mengerti soal aturan tersebut.

Oleh karena itu, JR menekankan kembali kepada BKPSDM untuk rutin melakukan sosialisasi agar ASN di Mimika dapat mengikuti jenjang kariernya secara benar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTK Bacok 2 Polisi dan Tembak Warga Sipil di Lanny Jaya, Senpi HS Ikut Dirampas
Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras
Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan
Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK
Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya
Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818
Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses
Faktor Keamanan, 5 Kabupaten di Papua Tengah Terlambat Rekapitulasi Suara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:10 WIT

OTK Bacok 2 Polisi dan Tembak Warga Sipil di Lanny Jaya, Senpi HS Ikut Dirampas

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:14 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Ketua Tim Pemenangan AIYE Beri Pernyataan Keras

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:59 WIT

Demo di Kantor KPU Mimika, Pendukung AIYE Tuntut Suara Dikembalikan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:41 WIT

Banyak Kecurangan, Maximus-Peggi Pastikan Layangkan Gugatan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:09 WIT

Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya

Berita Terbaru