Kementerian ATR/BKN Ingatkan Pemkab Mimika Hati-Hati Pengadaan Tanah

Jefri Manehat

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Dirjen PTPP, Ir. Embun Sari didampingi Kakanwil BPN Provinsi Papua Roy Wayoi, Pemerintah Kabupaten Mimika dan stakholder lainnya pada sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

Foto bersama Dirjen PTPP, Ir. Embun Sari didampingi Kakanwil BPN Provinsi Papua Roy Wayoi, Pemerintah Kabupaten Mimika dan stakholder lainnya pada sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Mimika. (Foto: Galeri Papua/Jefri Manehat)

MIMIKA – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, di Provinsi Papua Tengah agar berhati-hati dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Hal itu ditegaskan Embun Sari dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika jalan Cendrawasih, Kamis (16/5/2024).

Pasalnya, beberapa lahan tanah hasil pengadaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermasalah.

Padahal, Pemkab Mimika disebut telah melakukan pembayaran terhadap masyarakat pemilik lahan tersebut.

Embun Sari meminta Pemkab Mimika membuat dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan studi kelayakan status tanah yang jelas.

“Karena setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan milik negara yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” ungkap Embun Sari, Kamis (16/5/2024).

Ia menyatakan pembangunan yang buru-buru sering mengabaikan perencanaan. Pengabaian perencanaan membuat pembangunan sering tidak sesuai keinginan.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika: Pemerintahan OMTOB Lagi 'Dikudeta'

Dia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah di Mimika tidak menyepelekan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Jangan anggap gampang terhadap pengadaan tanah dan dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan menjadi pelindung bagi pelaksana jika berhadapan dengan hukum,” ujar Embun.

Dengan dokumen perencanaan yang baik, kata Embun Sari lebih lanjut, pemerintah daerah tidak salah saat melakukan pembayaran.

Dia menambahkan pembayaran pengadaan tanah harus berdasarkan hitungan tim apresial dan bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara
76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:14 WIT

Polusi Debu dan Asap di Mimika, Bupati Perintahkan Penanganan Darurat Udara

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Berita Terbaru