MIMIKA – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait pernyataannya mengenai hak divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan Arnold melalui pernyataan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Selasa (18/8/2026) malam.
Sebelumnya, Natalius Pigai dalam kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah, Senin (17/8/2026), menegaskan bahwa hak divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan hak Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua Tengah, bukan milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pigai juga menyatakan telah menyampaikan protes kepada Presiden terkait rencana pembagian hak saham tersebut dan mendorong DPR Papua Tengah segera membuat regulasi sebagai landasan pengelolaan divestasi.
Menanggapi hal itu, Arnold meminta Menteri HAM tidak menyederhanakan persoalan divestasi Freeport hanya melalui pernyataan politik.
“Jangan mengurusi sesuatu yang tidak dipahami secara utuh,” tegas Arnold dalam pernyataannya.
Menurut Arnold, proses divestasi saham Freeport telah berlangsung panjang dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat pemilik wilayah tambang, BUMD, regulasi, transaksi korporasi, tata kelola keuangan daerah hingga aspek administratif dan hukum.
Karena itu, kata dia, status kepemilikan 10 persen saham tersebut tidak dapat ditentukan hanya melalui pernyataan seorang pejabat.
Arnold mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan secara definitif bahwa keseluruhan 10 persen saham Freeport merupakan milik Provinsi Papua Tengah.
“Siapa subjek hukumnya, bagaimana status asetnya, siapa badan pengelolanya, apa dasar pembagiannya, dan bagaimana konsekuensi pemekaran wilayah terhadap aset yang sebelumnya dimiliki atau dikelola oleh daerah induk,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa secara historis, 10 persen saham yang diperoleh pemerintah daerah Papua telah memiliki konstruksi kelembagaan dan mekanisme pengelolaan tersendiri.
Menurut Arnold, terdapat pembagian 3 persen untuk pemerintah provinsi dan 7 persen untuk Kabupaten Mimika. Dari porsi 7 persen tersebut, kata dia, masih terdapat mekanisme pembagian dengan masyarakat pemilik hak ulayat melalui badan usaha daerah.
“Jadi, persoalannya bukan sesederhana mengatakan, ‘Ini punya Papua Tengah!’” katanya.
Pertanyakan Kewenangan Menteri HAM
Arnold selanjutnya mempertanyakan kapasitas dan dasar kewenangan Menteri HAM untuk masuk terlalu jauh dalam persoalan investasi, kepemilikan, dan tata kelola saham.
Ia menilai jabatan sebagai menteri tidak serta-merta membuat seluruh persoalan menjadi kewenangan kementerian tersebut.
Arnold merujuk Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Dalam regulasi tersebut, Kementerian HAM memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi Kementerian HAM antara lain berkaitan dengan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan HAM.
“Dengan demikian, Bapak Menteri HAM Natalius Pigai, di mana suara yang lantang itu ketika masyarakat Papua membutuhkan keberpihakan yang nyata terhadap persoalan-persoalan pelanggaran HAM?” ujar Arnold.
Menurut dia, jika mandat utama Menteri HAM adalah persoalan hak asasi manusia, masyarakat Papua lebih membutuhkan keberanian pemerintah untuk berbicara mengenai perlindungan masyarakat sipil, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, hak masyarakat adat, hak korban, akses keadilan, dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Arnold juga meminta persoalan HAM tidak dicampuradukkan dengan perebutan ruang kewenangan antarkementerian.
Ia menegaskan, saham Freeport bukan milik pribadi seorang menteri. Namun, pada saat yang sama, status dan tata kelola saham juga tidak dapat ditetapkan hanya melalui retorika politik.
“Status dan tata kelolanya harus berdiri di atas hukum, keputusan administratif yang sah, struktur kelembagaan, serta mekanisme pertanggungjawaban publik,” katanya.
Arnold mengaku tidak mempersoalkan apabila Menteri HAM ingin terlibat dalam persoalan Freeport sepanjang yang diperjuangkan berkaitan dengan aspek HAM, termasuk perlindungan masyarakat adat dan hak masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Namun, ia meminta persoalan kepemilikan saham, struktur BUMD, pembagian saham, investasi, dan pengelolaan keuntungan tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
“Papua tidak membutuhkan pejabat yang paling keras suaranya; Papua membutuhkan pejabat yang paling kuat argumentasi hukumnya,” tegas Arnold.
Ia berharap isu divestasi 10 persen saham Freeport tidak kembali menjadi komoditas politik dengan menyederhanakan persoalan yang menurutnya memiliki kompleksitas hukum dan kelembagaan.
Arnold bahkan menyindir Menteri HAM dengan menyebut masyarakat Papua sudah terlalu sering mendengar pernyataan keras dari pejabat, tetapi minim kebijakan konkret.
“Bapak NP jangan suka sekali omon-omon doang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Papua membutuhkan bukti konkret berupa regulasi, kebijakan, perlindungan HAM, keberpihakan kepada korban, penguatan hak masyarakat adat, transparansi tata kelola, serta hasil yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat.
“Papua tidak kekurangan orang yang pandai berbicara. Papua membutuhkan pejabat yang memahami batas kewenangannya, memahami hukum, dan mampu bekerja sampai menghasilkan keputusan yang konkret,” kata Arnold.
Karena itu, ia meminta Natalius Pigai fokus menjalankan mandat di bidang HAM dan tidak menggantikan proses hukum maupun kelembagaan dengan pernyataan politik terkait kepemilikan saham Freeport.
“Dalam negara hukum, kerasnya suara tidak pernah menjadi sumber kewenangan. Hukumlah yang menentukan kewenangan,” pungkasnya.










