Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika

Ahmad

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA — Masalah ketahanan keluarga di Kabupaten Mimika menjadi sorotan serius dalam forum sosialisasi nikah, talak, dan rujuk yang digelar di Grand Tembaga Hotel, Timika, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan yang menghadirkan otoritas agama dan sipil ini bertujuan menekan angka perceraian sekaligus membenahi karut-marut administrasi kependudukan yang masih menghantui warga di Bumi Amungsa.

Kepala KUA Mimika Baru, H. Muhammad Hatta, menegaskan bahwa integritas sebuah keluarga sangat bergantung pada kesiapan mental dan kepatuhan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membangun keluarga sakinah bukan sekadar teori, tapi soal ketertiban administrasi dan ketahanan mental,” ujar Hatta saat memaparkan materi di hadapan para peserta.

Tantangan domestik di Mimika memang tidak sederhana. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 505 perkawinan yang tercatat, namun angka tersebut dibayangi oleh berbagai konflik internal.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR, mengidentifikasi lima pemicu utama keretakan rumah tangga di wilayah ini, mulai dari perselingkuhan, gangguan keharmonisan seksual, stres, perbedaan prinsip, hingga cemburu berlebihan.

Baca Juga :  Pemkab Mappi Resmikan dan Luncurkan Ratusan Rumah Bantuan untuk Masyarakat

Sambil mengutip hadis tentang pentingnya pernikahan sebagai benteng moral, ia berujar, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang jomblo.” Namun, ia mengingatkan pernikahan tanpa bekal spiritual hanya akan menjadi beban sosial bagi negara.

Sisi administratif menjadi persoalan krusial lainnya. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 2024 menunjukkan fakta bahwa 39 persen warga Mimika belum mengantongi buku atau akta nikah resmi.

Kondisi ini menempatkan istri dan anak dalam posisi rentan secara hukum.

Kepala KUA Mimika Timur, Sugiono, menekankan bahwa pernikahan siri atau di bawah tangan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.

“Pernikahan di bawah tangan memang sah secara agama jika rukunnya terpenuhi, tapi ia haram jika menimbulkan mudarat bagi istri dan anak,” tegasnya merujuk pada Fatwa MUI.

Merespons kondisi tersebut, Disdukcapil Mimika meluncurkan sejumlah program integrasi layanan.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan inovasi seperti “PADUKA SIP” yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, serta “KANDA SIP” bersama Kementerian Agama.

Baca Juga :  Tony Wenas Sampaikan Dukacita Mendalam Atas Kepergian Dua Karyawan

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah bahkan telah memfasilitasi nikah massal bagi Orang Asli Papua (OAP) pada momentum HUT RI ke-80 lalu.

Di sisi lain, bagi pasangan yang tetap memilih jalur perpisahan, regulasi kini lebih ketat dalam menjamin hak-hak pasca-perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Mimika, Firman, mengingatkan bahwa kewajiban nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah madhiyah harus diselesaikan sebelum talak resmi diucapkan.

Ia juga memberikan peringatan keras bagi pelaku pernikahan siri yang melanggar aturan.

“Bagi mereka yang mencoba bermain api dengan pernikahan siri yang merugikan pihak lain, bayang-bayang Pasal 279 dan 284 KUHP mengintai dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” tegas Firman.

Melalui sinergi antarlembaga ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat memperkuat fondasi sosial masyarakat.

Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap ikatan perkawinan tidak hanya sah secara teologis, tetapi juga terlindungi sepenuhnya oleh sistem hukum negara guna mewujudkan ketahanan ekonomi dan sosial di Papua.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen
Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif
Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber
Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai
36 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Papua
Hari Kedua Forum Strategis Papua Fokus Matangkan Langkah Teknis dan 12 Poin Komitmen Timika

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:16 WIT

Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIT

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:11 WIT

Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:54 WIT

Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:34 WIT

Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT