MIMIKA — Masalah ketahanan keluarga di Kabupaten Mimika menjadi sorotan serius dalam forum sosialisasi nikah, talak, dan rujuk yang digelar di Grand Tembaga Hotel, Timika, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan yang menghadirkan otoritas agama dan sipil ini bertujuan menekan angka perceraian sekaligus membenahi karut-marut administrasi kependudukan yang masih menghantui warga di Bumi Amungsa.
Kepala KUA Mimika Baru, H. Muhammad Hatta, menegaskan bahwa integritas sebuah keluarga sangat bergantung pada kesiapan mental dan kepatuhan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Membangun keluarga sakinah bukan sekadar teori, tapi soal ketertiban administrasi dan ketahanan mental,” ujar Hatta saat memaparkan materi di hadapan para peserta.
Tantangan domestik di Mimika memang tidak sederhana. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 505 perkawinan yang tercatat, namun angka tersebut dibayangi oleh berbagai konflik internal.
Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR, mengidentifikasi lima pemicu utama keretakan rumah tangga di wilayah ini, mulai dari perselingkuhan, gangguan keharmonisan seksual, stres, perbedaan prinsip, hingga cemburu berlebihan.
Sambil mengutip hadis tentang pentingnya pernikahan sebagai benteng moral, ia berujar, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang jomblo.” Namun, ia mengingatkan pernikahan tanpa bekal spiritual hanya akan menjadi beban sosial bagi negara.
Sisi administratif menjadi persoalan krusial lainnya. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 2024 menunjukkan fakta bahwa 39 persen warga Mimika belum mengantongi buku atau akta nikah resmi.
Kondisi ini menempatkan istri dan anak dalam posisi rentan secara hukum.
Kepala KUA Mimika Timur, Sugiono, menekankan bahwa pernikahan siri atau di bawah tangan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.
“Pernikahan di bawah tangan memang sah secara agama jika rukunnya terpenuhi, tapi ia haram jika menimbulkan mudarat bagi istri dan anak,” tegasnya merujuk pada Fatwa MUI.
Merespons kondisi tersebut, Disdukcapil Mimika meluncurkan sejumlah program integrasi layanan.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan inovasi seperti “PADUKA SIP” yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, serta “KANDA SIP” bersama Kementerian Agama.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah bahkan telah memfasilitasi nikah massal bagi Orang Asli Papua (OAP) pada momentum HUT RI ke-80 lalu.
Di sisi lain, bagi pasangan yang tetap memilih jalur perpisahan, regulasi kini lebih ketat dalam menjamin hak-hak pasca-perceraian.
Kepala Pengadilan Agama Mimika, Firman, mengingatkan bahwa kewajiban nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah madhiyah harus diselesaikan sebelum talak resmi diucapkan.
Ia juga memberikan peringatan keras bagi pelaku pernikahan siri yang melanggar aturan.
“Bagi mereka yang mencoba bermain api dengan pernikahan siri yang merugikan pihak lain, bayang-bayang Pasal 279 dan 284 KUHP mengintai dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” tegas Firman.
Melalui sinergi antarlembaga ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat memperkuat fondasi sosial masyarakat.
Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap ikatan perkawinan tidak hanya sah secara teologis, tetapi juga terlindungi sepenuhnya oleh sistem hukum negara guna mewujudkan ketahanan ekonomi dan sosial di Papua.






















