Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika

Ahmad

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Suasana pemaparan materi dalam sosialisasi nikah, talak, dan rujuk di Multipurpose Room Grand Tembaga Hotel, Rabu (29/4/2026). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA — Masalah ketahanan keluarga di Kabupaten Mimika menjadi sorotan serius dalam forum sosialisasi nikah, talak, dan rujuk yang digelar di Grand Tembaga Hotel, Timika, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan yang menghadirkan otoritas agama dan sipil ini bertujuan menekan angka perceraian sekaligus membenahi karut-marut administrasi kependudukan yang masih menghantui warga di Bumi Amungsa.

Kepala KUA Mimika Baru, H. Muhammad Hatta, menegaskan bahwa integritas sebuah keluarga sangat bergantung pada kesiapan mental dan kepatuhan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membangun keluarga sakinah bukan sekadar teori, tapi soal ketertiban administrasi dan ketahanan mental,” ujar Hatta saat memaparkan materi di hadapan para peserta.

Tantangan domestik di Mimika memang tidak sederhana. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 505 perkawinan yang tercatat, namun angka tersebut dibayangi oleh berbagai konflik internal.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin AR, mengidentifikasi lima pemicu utama keretakan rumah tangga di wilayah ini, mulai dari perselingkuhan, gangguan keharmonisan seksual, stres, perbedaan prinsip, hingga cemburu berlebihan.

Baca Juga :  Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Dua Produk Hewan Ilegal

Sambil mengutip hadis tentang pentingnya pernikahan sebagai benteng moral, ia berujar, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang jomblo.” Namun, ia mengingatkan pernikahan tanpa bekal spiritual hanya akan menjadi beban sosial bagi negara.

Sisi administratif menjadi persoalan krusial lainnya. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 2024 menunjukkan fakta bahwa 39 persen warga Mimika belum mengantongi buku atau akta nikah resmi.

Kondisi ini menempatkan istri dan anak dalam posisi rentan secara hukum.

Kepala KUA Mimika Timur, Sugiono, menekankan bahwa pernikahan siri atau di bawah tangan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang.

“Pernikahan di bawah tangan memang sah secara agama jika rukunnya terpenuhi, tapi ia haram jika menimbulkan mudarat bagi istri dan anak,” tegasnya merujuk pada Fatwa MUI.

Merespons kondisi tersebut, Disdukcapil Mimika meluncurkan sejumlah program integrasi layanan.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan inovasi seperti “PADUKA SIP” yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, serta “KANDA SIP” bersama Kementerian Agama.

Baca Juga :  Disparbudpora Mimika Umumkan Pemenang Lomba Cerita Visual, Kuala Kencana Squad Juara I

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah bahkan telah memfasilitasi nikah massal bagi Orang Asli Papua (OAP) pada momentum HUT RI ke-80 lalu.

Di sisi lain, bagi pasangan yang tetap memilih jalur perpisahan, regulasi kini lebih ketat dalam menjamin hak-hak pasca-perceraian.

Kepala Pengadilan Agama Mimika, Firman, mengingatkan bahwa kewajiban nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah madhiyah harus diselesaikan sebelum talak resmi diucapkan.

Ia juga memberikan peringatan keras bagi pelaku pernikahan siri yang melanggar aturan.

“Bagi mereka yang mencoba bermain api dengan pernikahan siri yang merugikan pihak lain, bayang-bayang Pasal 279 dan 284 KUHP mengintai dengan ancaman penjara hingga lima tahun,” tegas Firman.

Melalui sinergi antarlembaga ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat memperkuat fondasi sosial masyarakat.

Tujuannya jelas, yakni memastikan setiap ikatan perkawinan tidak hanya sah secara teologis, tetapi juga terlindungi sepenuhnya oleh sistem hukum negara guna mewujudkan ketahanan ekonomi dan sosial di Papua.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT