Laka Tunggal Akibat Miras, Satu Orang Dinyatakan Tewas

- Wartawan

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023).

i

Kecelakaan tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023).

MIMIKA – Sebuah mobil TOYOTA Avanza yang berisikan empat orang penumpang ditambah sopir mengalami kecelakaan (laka) tunggal di Jalan Cendrawasih depan PT Auto Samudra, Timika, Papua Tengah, Jumat (15/92023) sekira pukul 11.27 waktu setempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, AKP Darwis, menyebutkan laka tunggal tersebut terjadi akibat pengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).

Dalam peristiwa laka tunggal itu, korban atas nama Tomas Makade Petu dinyatakan meninggal dunia. Sementara tiga korban lainnya, yakni Anderson Mirino, Lois Makopiola, dan Marianus Funia dipastikan selamat.

Darwis menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Anderson Mirino keluar dari Hotel Cenderawasih 66 lalu berbelok di kapsulan depan Kencana Market.

Baca Juga :  Pekan Depan Mendagri Lantik MRP di Empat Provinsi

“Ketika mobil hendak menuju Bundaran Petrosea, pengemudi yang dipengaruhi alkohol tiba-tiba hilang kontrol di TKP depan PT Autro Samudera dan menabrak median jalan serta tiang lampu hias jalan,” jelas Darwis.

“Akibatnya mobil terbalik di badan jalan dan menimpa salah satu penumpang yang berada di kursi tengah bagian kiri atas nama Tomas Makade Petu. Penumpang tersebut kemudian dievakuasi oleh masyarakat mengunakan mobil pickup ke RSUD. Namun setelah sampai di RSUD, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ajudan Pimpinan KKB Undinus Kogoya Dipastikan Meninggal Usai Kontak Tembak

Atas peristiwa laka maut ini, AKP Darwis mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tidak mengemudi kendaraan di saat dalam kondisi dipengaruhi miras.

“Untuk pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dilarang keras untuk mengendarai atau mengemudikan kendaraannya karena dapat membahayakan pengendara atau pengemudi itu sendiri maupun orang lain,” imbaunya.

“Selalu mematuhi peraturan berlalu lintas karena kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas. Sayangi nyawa anda dan keluarga yang setiap saat menunggu di rumah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya
Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818
Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses
Faktor Keamanan, 5 Kabupaten di Papua Tengah Terlambat Rekapitulasi Suara
Kapolda Papua Tengah Pantau Keterlambatan Rekapitulasi Suara di Mimika
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Jalan Cenderawasih Timika
PSU Ricuh di Mimika, KPU Duga Ada Mobilisasi Massa
Pertumbuhan Ekonomi Mimika di 2025 dan Hiruk Pikuk Persoalan Inflasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:09 WIT

Taklukkan SMK Negeri 1 Singosari, SMK PK Hermon Timika Melaju ke Babak Selanjutnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:27 WIT

Penetapan Hasil Pilkada Mimika, JOEL Raih Suara Terbanyak 77.818

Senin, 9 Desember 2024 - 18:00 WIT

Minta Suara Dikembalikan, Pendukung AIYE Sebut KPU dan Bawaslu Seolah Tim Sukses

Senin, 9 Desember 2024 - 15:11 WIT

Kapolda Papua Tengah Pantau Keterlambatan Rekapitulasi Suara di Mimika

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:19 WIT

Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Jalan Cenderawasih Timika

Berita Terbaru