MIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja dengan berat 2.745,37 gram.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto di pelataran Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Kamis (10/8/2023).
Kompol Hermanto menjalaskan bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan Juli 2023 kemarin terhadap dua tersangka, yakni Aco alias H.L. dan Semy alias S.M.P.
“Pada bulan Juli 2023, Polres Mimika Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sekitar 2.745,30 gram ganja yang didapat di Jalan Budi Utomo depan jasa pengiriman JNE. Kebetulan barang ini dikirim dari Jayapura, seperti biasa pasti dari Jayapura lagi,” ujar Hermanto.
Dikatakan bahwa dari jumlah 2.745,37 gram itu, telah disisikan 10,19 gram untuk uji lab dan 10,07 gram untuk pembuktian di pegadaian.
Hermanto mengatakan, menurut pengakuan tersangka H.L., dirinya telah beberapa mendatangkan paket ganja dari Kota Jayapura, Papua ke Kota Timika, Papua Tengah.
“Beliau ini pemain lama. Dulu sempat bermain di Kota Timika, terus kembali pulang ke kampung. Yang bersangkutan ini dulunya seorang sekuriti di Pasar Sentral, tapi dia sudah tidak aktif karena mungkin tergiur dengan hasil penjualan ganja,” terang Hermanto.
” Setelah main yang pertama, dia sudah setop sekitar tiga bulan, kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia kembali ke Timika dan mulai order (ganja) lagi dari Jayapura,” imbuhnya.
Dalam menjalankan bisnis ganjanya, kata Hermanto, tersangka kerap menjual paketan kecil seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Barang ini kalau dinilai dengan rupiah, kalau sampai terjual semua, mendapatkan nilai rupiahnya itu kurang lebih Rp600 juta,” ungkap Hermanto.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 6 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara. Ini perkaranya belum tahap satu. Ini baru, masih hangat,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengiriman paket ganja ke Kota Timika marak dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman dan hampir sebagian besar lolos ke tangan pemesan.
Menanggapi hal itu, Kompol Hermanto mengatakan bahwa pihaknya selalu Polres Mimika hanya melakukan pengungkapan saat barang yang dicurigai telah tiba di Kota Timika.
“Kalau bisa lolos itu kan yang dari Jayapuranya. Kalau di sinikan pengungkapannya, didapat dari penyelidikan informasi-informasi yang dilaporkan cepu atau informan yang disampaikan ke kami,” tuturnya.
“Ini kan informasi dari sini bahwa barang itu akan berangkat dari kota A ke kota B. Jadi kan kita harus melakukan penyelidikan, apakah ada barang yang akan dikirim dari Jayapura. Kan banyak ni barang yang dikirim, tapi ciri-ciri nya pasti ada begitu,” sambungnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya memang sering berkoordinasi dengan aparat di Jayapura.
“Dan kalau ini dikordinasikan juga di sana, tidak mungkin barang ini sudah sampai di sini. Mending di sana yang mengungkap,” ujarnya.
Mengenai market penjualan ganja di Timika, Hermanto melihat bahwa kemungkinan pengguna besar narkotika jenis ganja ini memang berada di Timika.
Meski demikian, sebut Hermanto, tidak menutup kemungkinan juga untuk dipasarkan ke wilayah pegunungan mengingat kondisi cuaca di pegunungan cukup dingin.
“Kayanya pengguna besarnya di Timika. Di Timika ini juga bisa bukan hanya di Timika, bisa terbang ke Nduga, bisa terbang ke pegunungan. Apalagi cuaca di gunung kan dingin. Paling banyak itu diterbangkan ke gunung dengan harga yang lebih tinggi dari harga di Timika,” pungkasnya.