MIMIKA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba, mengatakan bahwa Kabupaten Mimika mendapatkan jatah kuota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebanyak 9 kursi. Hal itu menurutnya sesuai dengan PP 106.
Terkait mekanismenya, kata Yan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan SK untuk Panitia Seleksi (Pansel).
Selanjutnya Pansel bakal memilih Panitia Pelaksana (Panpel) yang kemudian SK-nya akan dikeluarkan oleh gubernur.
“Panpel ini yang melaksanakan di masing-masing kabupaten. Ada 8 kabupaten di Papua Tengah, terus nanti mekanismenya dikembalikan ke adat. Adat nanti yang mengusulkan. Terkait dengan administrasi, nanti Panpel yang seleksi,” terang Yan saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Kamis (11/1/2024).
Dia menambahkam, setelah seluruh proses tersebut dilakukan, maka rekomendasi yang dilayangkan pihak adat harus memenuhi 30 persen kuota perempuan.
“Jadi kalo 9, 6 laki-laki dari adat, 3 dari perempuan,” jelasnya.
Yan menyebut, Kesbangpol siap menjadi bagian dari kesekretariatan untuk seluruh pelaksanaan DPRK.