MIMIKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Keterlambatan pelaporan berpotensi berujung pada sanksi administratif.
Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).
“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abraham.
Abraham menegaskan, sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN periodik paling lambat 31 Maret 2026.
Kewajiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurut Abraham, LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dilaporkan secara jujur dan lengkap.
Ia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi masing-masing.
Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan promosi jabatan, penundaan kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja dalam kasus tertentu.
“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” tegasnya.










