Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Ahmad

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Suasana apel gabungan OPD di Halaman Kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (2/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diingatkan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Keterlambatan pelaporan berpotensi berujung pada sanksi administratif.

Imbauan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).

“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan melaporkan LHKPN sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Abraham.

Baca Juga :  Dua Warga Meninggal Dunia di Kawasan PT Freeport Akibat Banjir Bandang

Abraham menegaskan, sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN periodik paling lambat 31 Maret 2026.

Kewajiban ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Abraham, LHKPN mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang harus dilaporkan secara jujur dan lengkap.

Baca Juga :  ODGJ dan Penanganannya di Dinas Terkait, Ini Penjelasannya

Ia mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi masing-masing.

Sanksi tersebut antara lain berupa penundaan promosi jabatan, penundaan kenaikan gaji, penilaian kinerja yang buruk, penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pemutusan hubungan kerja dalam kasus tertentu.

“Segera laporkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari sanksi administratif,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung
Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP
KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan
BRIDA Mimika Mulai Aktif, Siap Buka Layanan Riset dan Inovasi di MPP

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:57 WIT

Dana Otsus Mimika 2026 Menyusut, Pemkab Prioritaskan Pembangunan dari Kampung

Senin, 2 Februari 2026 - 12:06 WIT

Waduh, Baru Tiga OPD di Mimika yang Serahkan LAKIP

Senin, 2 Februari 2026 - 11:59 WIT

Pejabat Pemkab Mimika Diingatkan Segera Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:11 WIT

KPK Soroti Aset Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika, Piutang Rp18,8 Miliar Belum Lunas

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:46 WIT

BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal

Berita Terbaru