Pelaku Usaha di Mimika Diberi Sosialisasi Dampak Perda dan Perbup

Ahmad

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi dampak Perda dan Perbup oleh Dinas Satpol PP Mimika. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Foto bersama pada pembukaan sosialisasi dampak Perda dan Perbup oleh Dinas Satpol PP Mimika. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang penyediaan layanan dasar dampak penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah tahun 2024 di aula Bobaigo, Keuskupan Timika, Selasa (25/6/2024).

Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa.

Dalam sambutannya, Marthen menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang ketentuan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Kabupaten Mimika.

Dalam konteks penegakan hukum, kata Marthen, Perda dan Peraturan Kepala Daerah atau yang dikenal dengan Peraturan Bupati (Perbup) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dalam aparatur Pemerintah Daerah.

Hal itu dipertegas dengan Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari situ, dibentuklah suatu peraturan penegakan peraturan daerah, serta penyelenggaraan ketertiban, dan penyelenggaraan perlindungan terhadap masyarakat.

“Keberhasilan Perda ataupun Perbup pada suatu daerah juga ditentukan oleh beberapa faktor, salah satunya sosialisasi secara komprehensif di tingkat masyarakat sehingga menjadi payung hukum yang jelas dalam konstitusi penertiban dan dapat dinyatakan secara profesional semata-mata untuk penegakan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinkronisasi Rancangan Perda Tata Ruang Mimika Tahun 2023-2042

Diharapkan melalui sosialisasi dampak Perda dan Perbup ini, upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman, dan nyaman mudah untuk diwujudkan.

“Mari kita terapkan filosofi penertiban dengan penggunaan prinsip 3M yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai dari yang sekarang disertai kemampuan dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan,” tutur Marthen.

Dengan kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan
30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan
HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman
HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung
Plh Kadinkes Mimika Buka Ruang bagi Pengusaha Lokal, Tetap Kedepankan Seleksi
Kementrian UMKM Dorong Freeport Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Mimika
Staf Ahli Menteri UMKM Datang ke Mimika, Hadiri Festival dan Bazar UMKM

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:28 WIT

Gerbang Emas Mimika, Bupati Dorong UMKM dan Perluasan Lapangan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:23 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Minta OPD Evaluasi Program Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:18 WIT

30 Tahun Mimika, Bupati Apresiasi Perjuangan Para Perintis Pembangunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:14 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Keberagaman

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIT

HUT ke-30 Mimika, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kampung

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT