MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengakui bahwa konflik sosial di wilayah Kapiraya yang melibatkan suku Mee dan Kamoro tidak semata dipicu persoalan batas wilayah adat. Faktor ekonomi diduga turut menjadi pemicu ketegangan yang terjadi.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago, menyampaikan hal tersebut usai rapat di Timika, Rabu (25/2/2026) sore.
Dalam wawancaranya, Marthen menegaskan bahwa seluruh pihak pemilik hak ulayat akan dilibatkan langsung dalam proses penyelesaian, khususnya pada tahap penandatanganan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang jelas semua pihak akan tanda tangan, dimulai dari pemilik hak ulayat yang betul-betul punya lokasi,” ujarnya.
Menurut Marthen, pelibatan langsung para pemilik hak ulayat penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum atas batas wilayah adat yang telah disepakati bersama.
Ia mengakui, persoalan batas wilayah memang menjadi pemicu yang terlihat di permukaan. Namun, konflik yang terjadi diduga tidak berdiri sendiri.
“konflik ini muncul karena apa mungkin faktor ekonomi dan sebagainya jadi kepada aktor-aktor pengusaha atau apa yang ada di sana itu akan menjadi catatan perhatian kami,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, akan terus memantau berbagai aktivitas yang berpotensi memicu ketegangan, agar penyelesaian konflik benar-benar menyentuh akar persoalan dan tidak hanya bersifat administratif.
Marthen menjelaskan, setelah kesepakatan damai dicapai dan dituangkan dalam berita acara, pemerintah tidak akan berhenti pada tahap tersebut.
Pemprov Papua Tengah telah menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan di lapangan.
“Setelah acara dinyatakan damai, kami tetap memantau kondisi yang ada di sana. Apakah betul-betul pulih atau ada potensi-potensi konflik lagi, sehingga secepatnya bisa ditangani. Itu masuk dalam tahapan monitoring dan evaluasi kami,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan bukan semata-mata represif, melainkan melalui pengawasan intensif dan evaluasi berkala guna memastikan stabilitas sosial benar-benar terjaga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahap pertama penyelesaian konflik difokuskan pada penetapan tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro yang akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Gubernur.
Selanjutnya, tahap kedua adalah penetapan tapal batas administratif di tiga kabupaten yang wilayahnya saling bersinggungan.
Melalui tahapan terstruktur, mulai dari konsolidasi, aksi lapangan, penandatanganan kesepakatan hingga monitoring dan evaluasi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap konflik sosial di Kapiraya dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.









