Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kevin Kurni

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengakui bahwa konflik sosial di wilayah Kapiraya yang melibatkan suku Mee dan Kamoro tidak semata dipicu persoalan batas wilayah adat. Faktor ekonomi diduga turut menjadi pemicu ketegangan yang terjadi.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago, menyampaikan hal tersebut usai rapat di Timika, Rabu (25/2/2026) sore.

Dalam wawancaranya, Marthen menegaskan bahwa seluruh pihak pemilik hak ulayat akan dilibatkan langsung dalam proses penyelesaian, khususnya pada tahap penandatanganan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas semua pihak akan tanda tangan, dimulai dari pemilik hak ulayat yang betul-betul punya lokasi,” ujarnya.

Menurut Marthen, pelibatan langsung para pemilik hak ulayat penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum atas batas wilayah adat yang telah disepakati bersama.

Baca Juga :  Sejak Juni 2025, MPP Telah Layani Puluhan Ribu Keperluan Masyarakat Mimika

Ia mengakui, persoalan batas wilayah memang menjadi pemicu yang terlihat di permukaan. Namun, konflik yang terjadi diduga tidak berdiri sendiri.

“konflik ini muncul karena apa mungkin faktor ekonomi dan sebagainya jadi kepada aktor-aktor pengusaha atau apa yang ada di sana itu akan menjadi catatan perhatian kami,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, lanjutnya, akan terus memantau berbagai aktivitas yang berpotensi memicu ketegangan, agar penyelesaian konflik benar-benar menyentuh akar persoalan dan tidak hanya bersifat administratif.

Marthen menjelaskan, setelah kesepakatan damai dicapai dan dituangkan dalam berita acara, pemerintah tidak akan berhenti pada tahap tersebut.

Pemprov Papua Tengah telah menyiapkan mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan di lapangan.

“Setelah acara dinyatakan damai, kami tetap memantau kondisi yang ada di sana. Apakah betul-betul pulih atau ada potensi-potensi konflik lagi, sehingga secepatnya bisa ditangani. Itu masuk dalam tahapan monitoring dan evaluasi kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjaga Kios Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Dievakuasi ke Timika

Ia menegaskan bahwa bentuk sanksi yang diterapkan bukan semata-mata represif, melainkan melalui pengawasan intensif dan evaluasi berkala guna memastikan stabilitas sosial benar-benar terjaga.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahap pertama penyelesaian konflik difokuskan pada penetapan tapal batas adat antara suku Mee dan Kamoro yang akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Gubernur.

Selanjutnya, tahap kedua adalah penetapan tapal batas administratif di tiga kabupaten yang wilayahnya saling bersinggungan.

Melalui tahapan terstruktur, mulai dari konsolidasi, aksi lapangan, penandatanganan kesepakatan hingga monitoring dan evaluasi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap konflik sosial di Kapiraya dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari
Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih
Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat
Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri
Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan
Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:05 WIT

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:38 WIT

Selain Mobil dan Peralatan Kantor, Pemkab Mimika Hibahkan 2 Rumah Dinas untuk Kejari

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:19 WIT

Menkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:15 WIT

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIT

Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Berita Terbaru

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Kwamki Narama dan Kapiraya, Marthen Ukago. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah: Konflik Kapiraya Tak Semata Batas Wilayah

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:05 WIT

Penandatangan berita acara sekaligus penyerahan naskah perjanjian hibah daerah oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, kepada Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (25/2/26). (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Beri Hibah ke Kejari Mimika, Total Rp1 Miliar Lebih

Rabu, 25 Feb 2026 - 14:15 WIT