MIMIKA – Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2023 menangani sebanyak 510 perkara. Dari angka tersebut, 90 persen perkara di antaranya telah diputuskan.
Hal itu disampaikan Humas PN Timika, Muh. Khusnul Fauzi Zainal, saat ditemui di PN Timika, Rabu (10/1/2024).
Khusnul memaparkan bahwa dari 510 perkara yang ditangani, terdapat 143 pidana, 107 gugatan dan permohonan sekitar 260 perkara.
Dijelaskan, untuk perkara-perkara pidana didominasi oleh narkotika, pencurian, dan penganiayaan. Jumlah ini, kata dia, menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 177 perkara.
“Kalau untuk perdata staknan sih, seratus lebih juga, tidak ada peningkatan, tidak ada penurunan. Kalau perdata, didominasi perceraian,” terang Khusnul.
“Sementara untuk perkara pidana sekitar 90 persen sudah diputuskan. Sedangkan perkara perdata sekitar 80 persen,” imbuhnya.
Kata Khusnul, pada penyelesaiannya, PN Timika juga menerapkan restoratif justice. Namun, ia menyebut, restoratif justice yang diterapkan PN tidaklah sama dengan penerapan restoratif justice pada institusi lain.
Jika di institusi lain dengan restoratif justice dapat menyelesaikan perkara, maka di PN, restoratif justice hanya untuk meringankan hukuman.
“Tidak menghentikan, untuk restoratif justice, kita di pengadilan selalu mengupayakan. Untuk jumlahnya masih kita rekap karena kan sifatnya bukan untuk penghentian, tetap berlanjut,” pungkasnya.