Polisi Dalami Peran Anan Nawipa, Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide

Endy Langobelen

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024), terkait penangkapan Anan Nawipa, tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey.  (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024), terkait penangkapan Anan Nawipa, tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Aparat kepolisian dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 tengah mendalami peran Anan Nawipa, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma, yang menjadi tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Faizal Ramadhani mengungkapkan Anan Nawipa ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024) kemarin. Anan ditangkap di Distrik Paniai Timur, Kampung Bapauga, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

“Benar bahwa Operasi Damai Cartenz telah melakukan penangkapan pada salah satu tersangka yang diduga melakukan penembakan terhadap Danramil Aradide Kodim Deiyai,” ujar Faizal dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Minggu (12/5/2024) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faizal menyebut peran Anan Nawipa dalam kasus pembunuhan Danramil Oktovianus Sogalrey sedang didalami.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, TNI-Polri Sekat Dua Kubu Pendukung Paslon Bupati Puncak Jaya

“Sementara kita baru lakukan pemeriksaan singkat. Tapi kami yakini bahwa paling tidak sekurang-kurangnya kita punya alat bukti untuk menyatakan bahwa dia ini terlibat dalam penembakan Danramil Aradide,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dari pengakuan tersangka Anan Nawipa, pembunuhan terhadap Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey sesungguhnya telah direncanakan sebelumnya.

“Jadi sebelum melakukan itu, mereka berkumpul dulu untuk selanjutnya melakukan kegiatan penembakan dan pembunuhan terhadap korban. Apakah sebelumnya mereka sudah memantau korban, itu kami masih akan dalami,” jelas Faizal.

Dalam peristiwa penembakan dan penganiayaan itu, kata Faizal, Anan Nawipa mengaku melakukannya bersama tujuh orang yang lain, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, dan UKM.

Satgas Ops Damai Cartenz disebut mengenali lima dari tujuh orang pelaku pembunuhan.

Baca Juga :  Polda Papua Dalami Video Kekerasan KKB Terhadap Warga Sipil

“Untuk pendalaman selanjutnya, tadi saya sampaikan mungkin dalam tahap penyidikan selanjutnya,” katanya.

Adapun keterangan yang diterima dari Polres Nabire, Faizal menyampaikan bahwa Anan juga merupakan DPO pada sejumlah kasus pencurian dan kekerasan.

“Tersangka merupakan penjahat yang terlibat dalam berbagai peristiwa kriminal. Dia ini DPO Polres Nabire dari dua kasus 365 (pencurian dengan kekerasan, red) dan 12 kasus curanmor,” pungkasnya.

Atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan, Anan Nawipa terjerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 jo pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1, pasal 56 KUHP.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab
Konflik Kwamki Narama: Polisi Tangkap 9 Pembawa Sajam, Terjerat UU Darurat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Selasa, 8 September 2026 - 15:12 WIT

Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terbaru

Tim Inafis Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah pria bersimbah darah di Jalan Cenderawasih, SP 2, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di SP 2 Mimika

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:08 WIT