Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di SP4 Timika

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK.MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU), Nasrid Arwijaya.

Ia diserahkan bersama BB berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang telah diterima dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 4 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan, RK alias Boby telah dipersangkakan pasal primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  TNI Klaim Tembak OPM di Nduga: Satu Tewas, Dua Luka-luka

“Sesuai perbuatannya, tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dengan Korban atas nama Agustina Gobai.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 6 Agustus 2024 sejak diterbitkannya Laporan Polisi.

Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Berita Terbaru

Proses evakuasi salah satu korban penyanderaan KKB di Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa/Satgas Humas Operasi Damai Cartenz)

Hukrim

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Senin, 14 Sep 2026 - 15:25 WIT

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT