Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di SP4 Timika

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK.MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU), Nasrid Arwijaya.

Ia diserahkan bersama BB berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang telah diterima dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 4 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan, RK alias Boby telah dipersangkakan pasal primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota DPRK Nduga Ungkap Adanya Korban Jiwa Pascapenyerangan oleh Aparat di Gearek

“Sesuai perbuatannya, tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dengan Korban atas nama Agustina Gobai.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 6 Agustus 2024 sejak diterbitkannya Laporan Polisi.

Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT