Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di SP4 Timika

Ahmad

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miru saat menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo, Kampung Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (7/10/2024).

Tersangka RK alias BOBY dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VII/2024/SEK.MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 02 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU), Nasrid Arwijaya.

Ia diserahkan bersama BB berupa 1 unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 warna hitam lengkap dengan TNKB dan 1 Unit Handphone merk Samsung Z Fold 4 warna hitam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang telah diterima dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P-21) tertanggal 4 Oktober 2024 lalu.

Dikatakan, RK alias Boby telah dipersangkakan pasal primair pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Serahkan Diri ke Pengadilan Negeri Makassar

“Sesuai perbuatannya, tersangka RK dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 7 tahun penjara” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, kejadian Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania ini terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dengan Korban atas nama Agustina Gobai.

Tersangka RK berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim tanggal 6 Agustus 2024 sejak diterbitkannya Laporan Polisi.

Tersangka RK berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru