Polisi Lakukan Tahap II Kasus Pencurian di belakang Gereja Advent Timika

Ahmad

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 9 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan C. Heatubun, belakang Gereja Advent Timika.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada Jum’at 9 Mei 2025 diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mimika Maria Petrona Dity Justitia Massela didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (12/5/2025) menyebutkan, tersangka HSP alias Putra diserahkan bersama barang bukti berupa 1 unit HP Tablet Merk Redmi Pad SE warna Greend dan 1 buah topi bertuliskan ROXY warna biru.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor B-808/R.1.19/Eoh.1/06/2025, tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21),” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan bahwa tahap II ini merupakan wujud keseriusan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sehingga kasus tersebut dapat terus diproses hingga kemtahap lebih lanjut.

“Kami sangat bangga atas giat Tahap II yang dilakukan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima,” ujarnya.

Dikatakan, hasil dari proses penanganan ini diharapkan dapat menjadi edukasi dan pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa setiap tindakan yang melawan hukum akan berhadapan dengan konsekuensinya.

Perlu diketahui tindak pidana pencurian dengan korban Junita Gladis Wilar terjadi pada Jum’at 14 Februari 2025 dan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor : LP / B / 20 / II / 2025 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 14 Februari 2025.

Baca Juga :  Kapolda Cup Mini Soccer SMA Digelar di Mimika, Evan Soumilena Hadir Beri Motivasi

Adapun kronologis yang dilakukan oleh tersangka HSP alias Putra, itu berawal saat tersangka yang berpura-pura menanyakan temannya bernama Brian ke korban saat korban hendak bepergian.

Disaat itu juga tersangka mengambil kesempatan untuk melakukan pengamatan terhadap kondisi rumah korban.

Setelah dipastikan korban telah pergi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang dalam keadaan tidak terkunci dan berhasil menggasak 3 unit tablet dan 1 unit laptop.

Atas perbuatannya, tersangka HSP alias Putra dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:37 WIT

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Berita Terbaru