Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pramuria di Lokalisasi KM10 Mimika

Ahmad

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuh pramuria di Kilometer 10 Mimika berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku pembunuh pramuria di Kilometer 10 Mimika berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berinisial ET terpaksa ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika pada 27 September 2025 lalu.

ET merupakan terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan seorang pramuria berinisial LP (24) di salah satu kamar Lokalisasi Kilometer 10 pada hari Selasa, 3 Juni 2025 lalu.

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, ET akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, tepatnya di Jalan Cenderawasih, Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LP dibunuh pelaku saat sedang berhubungan di dalam kamar wisma.

Baca Juga :  Bupati Mimika akan Telusuri Izin Galian C yang Beroperasi di dalam Kota

Dijelaskan bahwa saat sedang berhubungan dengan posisi korban tidur di atas ranjang dan pelaku posisi di atas dan korban di bawah, korban meletakkan kedua tangan di leher pelaku.

Pelaku lantas mencekik leher korban serta menggigit payudara korban. ET lalu mengambil kabel pengisi daya HP dan melilitkannya ke leher korban hingga meninggal dunia.

“Karena dia (Pelaku,red) berpikir perempuan (korban,red) ini mau membunuh dia, makanya dia bunuh duluan, padahal itu gaya,” kata AKP Rian kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan, pelaku juga mengaku bahwa setelah membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan sejumlah uang milik korban.

“Kalau yang diambil pelaku itu HP dan uang Rp300 ribu, tapi yang baru kita temukan dari pelaku ini HP. Motor dengan helm yang digunakan pelaku pada saat itu kita tidak temukan, sudah disembunyikan, sudah hilang,” ucap AKP Rian.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Semua Kekuatan Sukseskan KTT G20 di Bali

Lebih lanjut dikatakan AKP Rian bahwa proses penanganan kasus pembunuhan pramuria tersebut saat ini telah naik tahap I.

Sementara itu, sebelumnya identitas terduga pelaku kasus pembunuhan ini telah dikantongi pihak kepolisian.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan pada Rabu, 11 Juni 2025, mengatakan jika ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Polisi bahkan memeriksa sejumlah saksi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV
Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya
Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan
Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II
Mediasi dengan Keluarga Korban, TNI Ungkap Kronologi Penembakan di Tembagapura
Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan TNI di Ternate
Krisis Pasokan, Warga Mimika Antre Berjam-jam Demi LPG

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:00 WIT

Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Dirilis di YouTube JubiTV

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:48 WIT

Final Kapolda Cup II akan Diramaikan Legenda Timnas dan Komika Yewen, Simak Jadwalnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:16 WIT

Kunjungi Pulau Karaka, Kapolda Papua Tengah Bawa Layanan Medis dan Motivasi Pendidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 21:22 WIT

Gol Semata Wayang Antar SMA Negeri 3 Kokonao ke Perempat Final Kapolda Cup II

Berita Terbaru

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

BBM Naik, Lima Proyek Strategis Rp94 Miliar di Mimika Dipangkas

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:03 WIT