Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu di Area Arena Lama

Ahmad

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, pada Senin 24 November 2025 malam.

Kasi Humas Porles Mimika, Iptu hempy Ona dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial AN (29) berjenis kelamin laki-laki dan I (27) berjenis kelamin perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin Iptu Heri Setiabudi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Hasanuddin, Arena Lama, Timika berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 29 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 24 November 2025.

Awalnya, Tim Opsnal Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Jalan Hassanudin Timika.

Baca Juga :  Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah yang mana rumah tersebut sering di datangi orang yang berbeda-beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggrebekan dan benar sekitar jam 22.30 WIT tim berhasil menangkap dua orang pelaku Laki laki berinisial AN dan perempuan berinisial I,” kata Iptu Hempy.

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku berinisial I juga mengakui bahwa dirinya sering membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan itu diantaranya adalah 7 (tuju) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih (alat sendok takar sabu), 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah HanPhone merek Realme C17 warna biru serta uang tunai Rp 5.550.000 (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HanPhone merek I Phone 11 warna putih.

Baca Juga :  Bentrok Kwamki Narama Kembali Memanas, 1 Tewas dan 10 Warga Terluka

“Untuk Berat barang bukti saat ini masih dalam proses penimbangan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika
Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika
SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua
Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp312 Juta, Dua Pengedar Lama Dibongkar
Anggota KKB Penembak Warga Sipil di Puncak Jaya Ditangkap di Mimika
Dua Orang Terluka dalam Bentrok Antar Pemuda di Gorong-gorong Timika

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIT

Peredaran Sopi Picu Gangguan Keamanan, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Sentral Timika

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIT

SOMAP: Segera Hentikan Kekerasan Militer di Papua

Senin, 27 April 2026 - 21:52 WIT

Narkoba Masih Intai Mimika, 11 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT