Satlantas Bakal Gelar Operasi Zebra Cartenz, Catat Tanggalnya

Ahmad

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika akan melaksanakan Operasi Zebra Cartenz pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang,

Dalam operasi tersebut, terdapat setidaknya 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak.

Dengan adanya operasi ini, masyarakat diharapkan agar dapat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas serta tidak semena-mena melakukan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama, mengungkapkan bahwa hal ini telah dibahas bersama dengan Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dan juga jajaran Polda Papua.

“Tadi, kami sudah rapat juga sekalian membahas kegiatan lantas ke depannya, kemudian satu bulan kemarin,“ kata AKP Boby saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal diprioritaskan dalam operasi tersebut yakni sebagai berikut.

Pertama, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Pengendara sepeda motor maupun roda empat akan ditindak bila didapati mengemudi sambil otak-atik telepon genggam.

Kedua, pengendara di bawah umur (anak sekolah). Bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditilang.

Ketiga, tidak menggunakan helm ber-standar nasional Indonedia (SNI). Pengendara roda dua (sepeda motor) yang bandel dan melanggar dengan tidak mengenakan pelindung kepala juga akan ditilang.

Keempat, berkendara dalam pengaruh alkohol. Ini berlaku untuk semua pengemudi, tak pandang bulu roda dua maupun roda empat, roda enam, dan seterusnya.

Kelima, berboncengan lebih dari 1 orang. Pengendara roda dua yang suka bonceng tiga bahkan lebih akan ditindak, sanksinya berat.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kesehatan Timika Diamankan Polisi

Keenam, melawan arus lalu lintas. Pengemudi roda empat dan pengendara roda dua harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, mereka yang kerap melawan arah akan mencicipi akibatnya.

Ketujuh, berkendara melebihi batas kecepatan. Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer hingga 60 kilometer per jam akan dikenakan sanksi, ditilang lagi.

Kedelapan, penggunaan knalpot brong atau knalpot resing yang tak sesuai peruntukannya akan ditindak tegas. Polisi juga mengimbau pedagang dan bengkel agar menjual sesuai peruntukannya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti dari 19 Perkara, Ada Sabu dan Uang Palsu
Rilis Video Penembakan Konvoi Freeport, OPM Klaim Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIT

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 September 2026 - 15:15 WIT

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika

Berita Terbaru

Suasana di sekitar lokasi kejadian saat dikerumuni warga setempat dan polisi pada Sabtu malam, 12 September 2026. (Foto: Polres Mimika)

Hukrim

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:14 WIT