Selama Bulan Agustus, Bupati Mimika Ajak Masyarakat Lakukan 7 Hal Ini Untuk Peringati HUT Kemerdekaan RI

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng.

TIMIKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada hari Jumat (29/7/2022) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor yang Nomor: 003.1/486/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Melalui SE tersebut, Bupati Omaleng mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyambut semarak HUT Kemerdekaan RI sebagai wujud ekspresikan rasa cinta pada tanah air dengan melakukan beberapa hal berikut.

Pertama, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing secara serentak sejak dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat di unduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Bakal Renovasi 21 Ribu Rumah di Papua

Ketiga, mengirnplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media antara lain desain tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk atau souvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dll. sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Keempat, menyelenggarakan program, kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Kelima, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Baca Juga :  Bupati Mimika Eltinus Omaleng Telah Diterbangkan ke Jakarta, Ini yang Akan Dihadapinya!

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Surat Edaran dari Bupati Mimika tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Keenam, untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Ketujuh, para kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh warga.

Diharapkan beberapa hal di atas dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, pencegahan, dan penanganan Covid-19 secara ketat sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT