MIMIKA – Jumlah kasus narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sepanjang tahun 2022 menurun sebanyak 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Polres Mimika, jumlah kasus narkotika selama tahun 2022 berjumlah sebanyak 26 kasus. Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya mencapai 31 kasus.
Penurunan tersebut juga terjadi pada jumlah tersangka, yang mana di tahun 2021 berjumlah 46 tersangka, sedangkan tahun 2022 turun menjadi 42 tersangka.
Meskipun begitu, jumlah total barang bukti atau BB (sabu, sinte, dan ganja) yang diamankan justru malah meningkat sebanyak 1.072,23 gram.
“Tahun 2021, BB yang kita dapatkan itu ganja seberat 8,11 gram, sabu 122,4 gram, dan sinte 357,97 gram,” ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, S.H., S.IK., saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika, Papua Tengah, Sabtu (31/12/2022).
“Kemudian di tahun 2022, jumlah BB yang berhasil diamankan ini cukup banyak, yaitu untuk ganja 1.226,52 gram, sabu 178,53 gram, dan Sinte 115,66 gram,” imbuhnya memaparkan.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya, yang dalam hal ini Satnarkoba, akan terus berupaya dan berkolaborasi bersama BNN untuk melaksanakan sosialisasi.
“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan mulai dari tahap pencegahannya dengan pelaksanaan sosialisasi. Karena kalau kita lihat dari data kasus yang ada, memang ada juga yang melibatkan kalangan anak-anak muda, khususnya pelajar,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penutupan akses-akses pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan.
“Bandara maupun pelabuhan itu tetap akan kita lakukan pengawasan yang lebih intensif lagi. Apalagi Timika ini kan bukan hanya ada satu pelabuhan saja kan. Jadi, terkadang ada juga pelabuhan-pelabuhan kecil yang diduga dipergunakan untuk masuknya barang itu,” pungkasnya.