Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Kevin Kurni

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui awak media usai rapat di Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat ditemui awak media usai rapat di Kantor BPKAD Mimika. (Foto: Galeri Papua/Kevin Kurni)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai bergerak menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Tengah terkait pembentukan tim penegasan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Langkah awal itu dibahas dalam rapat yang digelar di Kantor BPKAD lantai 3, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Senin (23/2/2026).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas instruksi gubernur kepada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mimika, Deiyai, dan Dogiyai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita rapat untuk menindak lanjuti arahan gubernur meminta kepada 3 Kabupaten untuk membentuk tim penegasan hak-hak ulayat,” ujar Johannes.

Menurutnya, rapat tersebut masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan identifikasi tokoh-tokoh yang memahami sejarah kampung serta wilayah adat secara komprehensif.

“Hari ini outputnya adalah kita hanya mencari orang-orang yang tahu sejarah, tokoh-tokoh masyarakat. Tidak ada urusan lain. Kita mau yang betul-betul tahu, bukan yang setengah-setengah tahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiadakan Imlek Bersama, Ini Pesan Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Mimika

Ia menambahkan, data yang dihimpun tidak hanya berupa keterangan lisan, tetapi juga dokumen dan bukti sejarah yang berkaitan dengan wilayah adat.

“Kita berkumpul untuk meminta data orang-orang tua yang bisa menunjukkan sejarah dari kampung-kampung terkait. Termasuk berkas-berkas sejarah, lokasi dusun, tempat barter, hingga kampung lama,” imbuhnya.

Data tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan peta hak ulayat di masing-masing kabupaten. Setelah proses pengumpulan selesai, perwakilan dari tiga daerah akan kembali bertemu untuk menyamakan persepsi bersama pemerintah provinsi.

“Data ini penting supaya kita bisa melihat kembali sejarahnya. Nanti setelah itu kita akan kumpul dengan teman-teman dari kabupaten lain, lalu samakan persepsi bersama provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika

Johannes menegaskan, hasil akhir dari proses ini adalah peta hak ulayat masyarakat adat, bukan peta tapal batas administratif pemerintahan.

“Output kita adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan. Kalau tapal batas pemerintahan itu nanti urusannya di Jakarta karena itu kewenangan pemerintah pusat dan sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung dinamika akses di sejumlah wilayah, termasuk jalur Waka hingga Potaiburu.

Ia menyebut pembukaan akses hanya untuk membawa pasukan yang bertujuan untuk perdamaiam dan dapat dibuka jika dalam kondisi darurat, sementara secara resmi jalur tersebut tidak dibuka.

Langkah pembentukan tim ini diharapkan menjadi fondasi penyelesaian persoalan hak ulayat secara komprehensif, berbasis sejarah, dan melibatkan tokoh adat yang benar-benar memahami asal-usul wilayah.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status PNS dan PPPK di KTP Disatukan Jadi ASN, Ini Penjelasan Disdukcapil Mimika
DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri
Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan
Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG
Bupati Mimika Tegur OPD Terkait LAKIP 2026, Baru 11 dari 58 OPD Patuh Pelaporan
3.185 PNS di Mimika Belum Menyusun SKP, Rotasi dan Mutasi Jadi Terhambat
Data Dukcapil: Penduduk Mimika Tembus 323 Ribu Jiwa, Miru Paling Padat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIT

Tindak Lanjut Arahan Gubernur, Mimika Bentuk Tim Penegasan Hak Ulayat

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:31 WIT

DP3AP2KB Mimika Siap Dampingi Keluarga Bocah 10 Tahun yang Meninggal Gantung Diri

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:20 WIT

Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 03:00 WIT

Perpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:33 WIT

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Berita Terbaru