MIMIKA — Kedisiplinan dan akuntabilitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan.
Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, baru tiga OPD yang menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, saat memimpin apel gabungan OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (2/2/2026).
Abraham menegaskan, penyampaian LAKIP merupakan kewajiban tahunan setiap OPD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintahan.
“LAKIP ini adalah kinerja OPD yang wajib dilaporkan setiap tahun, sehingga yang belum menyampaikan LAKIP segera dilaporkan, jangan tahan- tahan,” kata Abraham.
Ia mengaku prihatin karena hingga batas akhir pelaporan pada 30 Januari 2026, sebagian besar OPD belum memenuhi kewajiban administratif tersebut.
“Dari sekian banyak OPD di lingkungan Pemkab Mimika, hanya 3 OPD yang sudah menyampaikan LAKIP,” lanjutnya.
Menurut Abraham, seharusnya seluruh tahapan penyusunan dan penyerahan LAKIP sudah rampung sebelum tenggat waktu, mengingat laporan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Ia pun mengingatkan seluruh OPD yang belum menyerahkan laporan agar segera menindaklanjuti tanpa menunda.
Abraham meminta agar LAKIP segera disampaikan ke Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTAL) sebagai unit yang menangani administrasi kinerja pemerintahan di lingkup Pemkab Mimika.
Keterlambatan ini dinilai dapat berdampak pada penilaian akuntabilitas kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.










