MIMIKA — Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai mengakselerasi transformasi birokrasi dengan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi sekaligus mempercepat penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema tersebut, ASN tetap menjalankan Work From Office (WFO) pada hari kerja lainnya, sementara khusus Jumat dialihkan menjadi WFH.
Pergeseran ini tidak sekadar soal lokasi kerja, tetapi juga perubahan paradigma menuju budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” ujar Gubernur dalam arahan tertulisnya.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pemerintah mengandalkan dukungan infrastruktur digital seperti e-office, absensi elektronik, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem ini dirancang agar pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski ASN bekerja dari rumah.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan dasar. Sejumlah instansi vital seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, layanan keamanan, kependudukan, dan pendidikan tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain mendorong digitalisasi, kebijakan WFH juga diarahkan untuk menekan belanja operasional pemerintah.
Pemprov Papua Tengah menargetkan penghematan pada penggunaan listrik, air, dan telepon, serta membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional hingga maksimal 50 persen.
Setiap pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan melekat serta menyusun laporan capaian kinerja dan efisiensi anggaran secara berkala. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 4 setiap bulan.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 2 April 2026 di Nabire ini turut disosialisasikan kepada seluruh bupati di Papua Tengah, serta jajaran BUMD dan BUMN, sebagai langkah sinkronisasi penerapan sistem kerja baru.
Langkah ini menandai upaya Papua Tengah untuk keluar dari pola birokrasi konvensional menuju sistem yang lebih lincah, efisien, dan adaptif di tengah tuntutan zaman.






















