DPRD Mimika Terima SK Pemberhentian Sementara Wabup John Rettob

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng.

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng.

MIMIKA – DPRD Kabupaten Mimika telah menerima salinan surat keputusan (SK) tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, saat dikonfirmasi via telpon pada Rabu (14/6/2023) malam.

Dikatakan bahwa SK yang bernomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 itu diterima langsung dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, saya sudah terima kemarin malam, diantar oleh Sekda Provinsi (Papua Tengah). Ada suratnya di saya,” ujar Anthon.

Dia menjelaskan, SK tersebut tidak berisikan hal-hal lain, melainkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.

“Pemberhentian jabatan wakil bupati saja, bukan lain-lain. Diberhentikan sementara untuk selesaikan masalah dulu. Yang penting proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan dulu,” tuturnya.

Saat ditanya perihal siapa yang bakal mengisi kekosongan jabatan pimpinan daerah di Mimika, Anthon mengungkapkan bahwa ia belum mengetahuinya.

“Kita belum tahu. Semua itu tergantung dari Mendagri. Kan kita di tangan negara toh, jadi kalau dari menteri mau kasih turun untuk Pj atau tidak, itu ada di menteri,” ungkapnya.

Di samping itu, Anthon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika untuk tetap menghormati keputusan yang ada dan menghargai proses hukum yang sedang dijalani para pimpinan daerah.

“Masyarakat Mimika tidak usah singgung segala hal yang tidak-tidak. Ini proses hukum seperti Bupati Eltinus kemarin. Jadi, tidak usah terprovokasi. Tidak usah kita melakukan segala hal yang tidak-tidak, kita tunggu saja proses hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi SK pemberhentian tersebut, Johannes Rettob lewat rekaman suara menyampaikan bahwa hingga saat ini, dirinya masih tetap menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika.

John menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, yang mana segala sesuatu diatur peraturan dan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua yang diputuskan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, norma, etika, serta standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sebagai Wakil Bupati dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri. Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan, saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung dan diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi. Pakai tanda terima sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” ujar John.

Baca Juga :  TPNPB-OPM Keluarkan Perintah Tembak Mati Pekerja Jaringan Telekomunikasi di Papua

“Sehingga SK pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu dikopi dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya, itu tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur, tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” tegas dia.

John mengatakan, sebagai subyek hukum dalam SK pemberhentian itu, dirinya harus menerima SK tersebut secara resmi dan harus disertakan siapa yang bakal menggantinya yang juga dituangkan dalam bentuk SK atau surat tugas.

“Lalu itu harus dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan; ada tanda terima, ada dokumentasi, dan lain-lain. Sehingga sampai saat ini, saya anggap tidak ada SK tersebut,” tandasnya.

Lanjut John, meskipun SK itu nantinya diserahkan secara resmi dan ia menerimanya sesuai aturan, sesuai etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja menurut dia SK tersebut tidak bisa dilaksanakan.

“Saya bicara terkait dasar SK tersebut, terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut di mana SK tersebut berlaku surut,” kata John.

“SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum. Yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi, secara aturan, SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut. Kalau tidak boleh berlaku surut, maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan. Ini karena melanggar asas legalitas,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga :  Busana Adat Berbagai Daerah Warnai Upacara HUT ke-78 RI di Mimika

Lebih lanjut dia melihat bahwa berdasarkan data, SK tersebut ditetapkan tanggal 29 Mei 2023 dan berlaku surut mulai tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan SK itu beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni 2023.

“Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023, ya kita tidak bisa laksanakan. Walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas,” tukasnya.

“Pemerintah tidak boleh kosong. Pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima, terkait kebijakan pemerintahan, keuangan, kepegawaian dan lain-lain, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri? Ataukah Pemerintah Provinsi Papua Tengah? Apakah Gubernur Papua Tengah? Ataukah saya sebagai Plt Bupati? Atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya,” imbuhnya.

Untuk itu, dia berhasil masyarakat dapat menilai persoalan ini dari sudut pandang yang benar sesuai etika pemerintahan, norma-norma, serta aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain. Kita jangan terprovokasi, kita tetap tenang menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap John.

Dia juga meminta kepada para ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Sedikit lagi kita sudah masuk dalam semester yang kedua, daya serap keuangan kita sangat rendah. Untuk itu saya berharap semua bekerja secara serius, tidak berpikir apapun, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh apapun sebagai profesional ASN dan kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa,” pintanya.

Sementara mengenai proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang sedang dijalaninya, John mengatakan akan tetap kooperatif mengikuti semua proses dengan baik.

“Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT