MIMIKA – DPRD Kabupaten Mimika telah menerima salinan surat keputusan (SK) tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (13/6/2023) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng, saat dikonfirmasi via telpon pada Rabu (14/6/2023) malam.
Dikatakan bahwa SK yang bernomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 itu diterima langsung dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah.
“Iya, saya sudah terima kemarin malam, diantar oleh Sekda Provinsi (Papua Tengah). Ada suratnya di saya,” ujar Anthon.
Dia menjelaskan, SK tersebut tidak berisikan hal-hal lain, melainkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob.
“Pemberhentian jabatan wakil bupati saja, bukan lain-lain. Diberhentikan sementara untuk selesaikan masalah dulu. Yang penting proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan dulu,” tuturnya.
Saat ditanya perihal siapa yang bakal mengisi kekosongan jabatan pimpinan daerah di Mimika, Anthon mengungkapkan bahwa ia belum mengetahuinya.
“Kita belum tahu. Semua itu tergantung dari Mendagri. Kan kita di tangan negara toh, jadi kalau dari menteri mau kasih turun untuk Pj atau tidak, itu ada di menteri,” ungkapnya.
Di samping itu, Anthon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika untuk tetap menghormati keputusan yang ada dan menghargai proses hukum yang sedang dijalani para pimpinan daerah.
“Masyarakat Mimika tidak usah singgung segala hal yang tidak-tidak. Ini proses hukum seperti Bupati Eltinus kemarin. Jadi, tidak usah terprovokasi. Tidak usah kita melakukan segala hal yang tidak-tidak, kita tunggu saja proses hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi SK pemberhentian tersebut, Johannes Rettob lewat rekaman suara menyampaikan bahwa hingga saat ini, dirinya masih tetap menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika.
John menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, yang mana segala sesuatu diatur peraturan dan perundang-undangan. Oleh karena itu, semua yang diputuskan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, norma, etika, serta standar operasi prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya sebagai Wakil Bupati dipilih oleh rakyat dan menjalankan pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berdasarkan surat keputusan Mendagri. Saya juga dengan keputusan tersebut sesuai dengan norma-norma dan SOP serta etika pemerintahan, saya menerima SK tersebut dari Kemendagri langsung dan diserahkan langsung kepada saya sebelum dilantik atau ditugaskan secara resmi. Pakai tanda terima sesuai dengan norma dan etika yang berlaku,” ujar John.
“Sehingga SK pemberhentian saya sebagai Wakil Bupati yang beredar saat ini di media sosial atau oleh oknum-oknum tertentu dikopi dan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai kepentingannya, menurut saya, itu tidak sesuai dengan etika pemerintahan, tidak sesuai dengan standar operasi prosedur, tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” tegas dia.
John mengatakan, sebagai subyek hukum dalam SK pemberhentian itu, dirinya harus menerima SK tersebut secara resmi dan harus disertakan siapa yang bakal menggantinya yang juga dituangkan dalam bentuk SK atau surat tugas.
“Lalu itu harus dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan; ada tanda terima, ada dokumentasi, dan lain-lain. Sehingga sampai saat ini, saya anggap tidak ada SK tersebut,” tandasnya.
Lanjut John, meskipun SK itu nantinya diserahkan secara resmi dan ia menerimanya sesuai aturan, sesuai etika birokrasi dan aturan pemerintahan, tetap saja menurut dia SK tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Saya bicara terkait dasar SK tersebut, terkait dengan asas legalitas, karena SK tersebut melanggar dan bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak untuk tidak dituntut di mana SK tersebut berlaku surut,” kata John.
“SK tidak boleh berlaku surut karena atas dasar hukum. Yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ini bunyi undang-undang dan ini tafsiran dari undang-undang. Jadi, secara aturan, SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut. Kalau tidak boleh berlaku surut, maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan. Ini karena melanggar asas legalitas,” sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut dia melihat bahwa berdasarkan data, SK tersebut ditetapkan tanggal 29 Mei 2023 dan berlaku surut mulai tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan SK itu beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni 2023.
“Atau katakanlah misalnya saya terima SK tersebut di tanggal 1 Juni 2023, ya kita tidak bisa laksanakan. Walaupun SK itu ada tetapi ujungnya bagaimana ibu pejabat gubernur melakukan eksekusi ini karena SK ini melanggar asas legalitas,” tukasnya.
“Pemerintah tidak boleh kosong. Pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima, terkait kebijakan pemerintahan, keuangan, kepegawaian dan lain-lain, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah Mendagri? Ataukah Pemerintah Provinsi Papua Tengah? Apakah Gubernur Papua Tengah? Ataukah saya sebagai Plt Bupati? Atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya,” imbuhnya.
Untuk itu, dia berhasil masyarakat dapat menilai persoalan ini dari sudut pandang yang benar sesuai etika pemerintahan, norma-norma, serta aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa dan lain-lain. Kita jangan terprovokasi, kita tetap tenang menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap John.
Dia juga meminta kepada para ASN untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
“Sedikit lagi kita sudah masuk dalam semester yang kedua, daya serap keuangan kita sangat rendah. Untuk itu saya berharap semua bekerja secara serius, tidak berpikir apapun, tidak terprovokasi dan tidak terpengaruh oleh apapun sebagai profesional ASN dan kalian tetap melaksanakan tugas-tugas seperti biasa,” pintanya.
Sementara mengenai proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang sedang dijalaninya, John mengatakan akan tetap kooperatif mengikuti semua proses dengan baik.
“Masyarakat Mimika tahu persis kasus ini, dimana kasus ini sudah berjalan yang kedua kali dengan tuduhan dan dakwaan yang sama, dimana semua masyarakat tahu dan saya merasakan bahwa sangat kelihatan dipolitisasi dan dikriminalisasi,” pungkasnya.