MIMIKA – 35 nama calon legislatif (Caleg) yang lolos di Kabupaten Mimika tidak dibacakan oleh KPU Mimika pada pelaksanaan pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Papua Tengah, (13/3/2024).
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengatakan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang telah ditetapkan belum bersifat final karena masih terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang diadukan oleh saksi partai politik (Parpol).
Dete mengungkapkan, perolehan suara calon anggota DPRD Mimika yang telah ditetapkan masih akan dibawa ke tingkat provinsi bersama suara calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk ditetapkan di Provinsi Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih bawa ke Nabire untuk ditetapkan pada tingkat provinsi bersama beberapa pelanggaran yang diadukan saksi Parpol,” ujarnya.
Dete mengatakan, terkait 35 nama calon anggota DPRD Kabupaten Mimika yang lolos dan beredar luas di media sosial bukan tanggung jawab KPU.
“Nama-nama yang beredar bukan data yang dikeluarkan KPU,” tegas Dete.
Komisioner Devisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma, menambahkan bahwa 35 nama calon anggota legislatif yang lolos akan dibacakan setelah semua proses penetapan dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional selesai dilakukan.
“Nama-nama yang lolos dan berhak duduk di kursi legislatif secara resmi akan disampaikan setelah ada putusan tetap. Selanjutnya, KPU Mimika melaksanakan pleno penetapan 35 nama yang lolos,” kata Hiro.