Update Kasus Penganiayaan Korban Salah Tangkap di Mimika

Ahmad

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan korban salah tangkap di Mimika beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada 4 orang tersangka dari 13 tersangka belum dipanggil polisi. Sementara 9 di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Dua dari keempat tersangka kini berada di luar Mimika. Sedangkan dua tersangka lainnya yang sebelumnya menunggu petunjuk jaksa untuk dilakukan pendalaman terhadap peran-perannya pun turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, saat ditemui di kantor pelayanan Polres Mimika, Selasa (17/9/2024), membenarkan hal tersebut.

“(Kami) sudah lakukan pemanggilan terhadap mereka, (tapi) belum datang,” katanya.

Adapun masing-masing tersangka yang telah ditahan berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU. Sedangkan, empat tersangka lainnya belum dapat disebutkan inisialnya.

AKP Fajar melanjutkan, 3 dari 9 tersangka yang ditahan tersebut merupakan anggota Polri yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga oknum anggota itu kini telah diproses secara internal di satuannya.

“Sudah diproses juga internal. Kemarin, dari Propam Polda juga sudah turun,” katanya.

Baca Juga :  OPM Sebut Aparat Bakar Rumah Warga dan Jadikan Pos, TNI: Itu Hoaks dan Menyesatkan

Diberitakan sebelumnya, penahanan para tersangka dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mimika pada 11 September 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

Mereka dijerat Pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang serta Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Kasus yang menyeret 13 tersangka itu terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sikat Noken di Mimika: Polisi Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Sajam
Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap
LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika
Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku
Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan
Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken
TNI Evakuasi Jenazah Sipil Korban Penembakan di Yahukimo
OPM Klaim Tembak 3 Mata-mata dan 1 Polisi di Yahukimo

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIT

Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok di Timika, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:15 WIT

LBH Tong Pu Ruang Aman Laporkan Dugaan Pemerasan Terkait Mediasi Kasus di Polres Mimika

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:35 WIT

Tukang Ojek Tewas Dibacok Penumpang di Parit Mimika, Polisi Buru Komplotan Pelaku

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:23 WIT

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyidikan Kasus Dana Hibah KPU Mimika Tetap Berjalan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIT

Buru Pelaku Kriminal, Polres Mimika Gelar Operasi Sikat Noken

Berita Terbaru