Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan 5 Ekor Satwa Lindung

Ahmad

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

i

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 ekor satwa lindung, pada Rabu 18 September 2024 (dini hari) di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Jumat (20/9/2024), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi, menyebut satwa tersebut hendak diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

Berkat laporan masyarakat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat.

“Awalnya petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup. Tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Ferdi.

Ferdi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari.

Baca Juga :  ODGJ Diduga KKB Tewas Ditembak Aparat, Kapolres Puncak Jaya: Akan Diselidiki

Dikatakan, menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hewan ini termasuk dalam daftar Apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam.

Kemudian, saat kotak kayu yang berisikan lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu dini hari, petugas Karantina kemudian mengamankannya.

Febri menyatakan, tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran karantina.

“Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,” ucap Sahat.

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Minta ASN Tetap Loyal kepada Pimpinan Daerah

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama periode Januari hingga Agustus, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyelundupan tersebut merupakan kasus kedelapan.

“Pengagalan penyelundupan ini menjadi peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya.

Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:22 WIT

Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa

Berita Terbaru

Komisi II DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Distrik Wania untuk meninjau keluhan warga, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa)

DPR

Komisi II DPRK Mimika Tinjau Keluhan Warga di Wania

Minggu, 1 Feb 2026 - 17:23 WIT

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT