Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan 5 Ekor Satwa Lindung

Ahmad

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 ekor satwa lindung, pada Rabu 18 September 2024 (dini hari) di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Jumat (20/9/2024), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi, menyebut satwa tersebut hendak diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

Berkat laporan masyarakat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup. Tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Ferdi.

Ferdi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari.

Baca Juga :  ICCN Papua Tengah Matangkan Pembentukan Korda Kabupaten, Siapkan Program Berbasis Potensi Kampung

Dikatakan, menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hewan ini termasuk dalam daftar Apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam.

Kemudian, saat kotak kayu yang berisikan lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu dini hari, petugas Karantina kemudian mengamankannya.

Febri menyatakan, tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran karantina.

“Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,” ucap Sahat.

Baca Juga :  Bungkus Suara untuk AIYE, Tokoh Kwamki Narama: yang Lain Percuma

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama periode Januari hingga Agustus, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyelundupan tersebut merupakan kasus kedelapan.

“Pengagalan penyelundupan ini menjadi peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya.

Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika
Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal
Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya
Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:13 WIT

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Juni 2026 - 19:09 WIT

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:01 WIT

Dewan Adat Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Benahi Mamberamo Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT