Karantina Papua Tengah Gagalkan Penyelundupan 5 Ekor Satwa Lindung

Ahmad

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi didampingi seorang pejabat dan petugas karantina sedang melihat satwa lindung yang diamankan. (Foto: Istimewa/Balai Karantima Papua Tengah)

MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 ekor satwa lindung, pada Rabu 18 September 2024 (dini hari) di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Galeripapua.com, Jumat (20/9/2024), Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah, Ferdi, menyebut satwa tersebut hendak diselundupkan saat pengawasan terhadap alat angkut KM. Sabuk Nusantara 75.

Berkat laporan masyarakat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup. Tetapi tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” ujar Ferdi.

Ferdi menjelaskan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, tim mendapati empat ekor kuskus dan satu ekor burung kasuari.

Baca Juga :  Ibadah Malam Natal di Mimika Bakal Diamankan 630 Personel Gabungan

Dikatakan, menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hewan ini termasuk dalam daftar Apendiks, yang merupakan hewan dilindungi dan tidak boleh diambil serta diperjualbelikan langsung dari alam.

Kemudian, saat kotak kayu yang berisikan lima satwa dilindungi tersebut belum sempat dimuat ke KM. Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana pada Rabu dini hari, petugas Karantina kemudian mengamankannya.

Febri menyatakan, tindakan penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, mengapresiasi masyarakat yang turut serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran karantina.

“Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,” ucap Sahat.

Baca Juga :  Operasi Damai Cartenz di Papua Diperpanjang, Fokus Utama KKB dan KKP

Berdasarkan data Karantina Papua Tengah, selama periode Januari hingga Agustus, telah tercatat tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Penyelundupan tersebut merupakan kasus kedelapan.

“Pengagalan penyelundupan ini menjadi peringatan keras bagi oknum penyelundupan satwa lainnya, bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait dan rutin melaksanakan pemeriksaan secara seksama untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak,” imbuhnya.

Selanjutnya, kelima satwa tersebut dibuatkan berita acara Serah Terima Media Pembawa Satwa kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Timika.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika
Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika
Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror
Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror
Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja
Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Mimika
Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:25 WIT

1 Korban Sandera KKB Berhasil Dievakuasi ke Timika

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Minggu, 13 September 2026 - 18:14 WIT

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Mimika

Rabu, 9 September 2026 - 23:22 WIT

Aktivis HAM Papua: Pelemparan Bom Molotov ke Komnas HAM Bentuk Teror

Rabu, 9 September 2026 - 22:16 WIT

Sebelum Bom Molotov, Kantor Komnas HAM Papua Pernah Diteror

Berita Terbaru