MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyerukan kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 agar tidak menggunakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.
Pilkada 2024 dilaksanakan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya adalah dengan berkampanye yang dilaksanakan oleh masing-masing Paslon untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah jika terpilih nantinya.
Inti dari kampanye adalah untuk mendulang kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat memperoleh banyak suara pada hari pemungutan suara nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas hal ini, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, menjelaskan tata cara kampanye hingga organisasi ataupun tim penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hironimus mengatakan bahwa tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Pada tahapan ini, ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan bagi Paslon untuk berkampanye, di antaranya yakni tempat-tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
Sedangkan, untuk sarana pendidikan seperti perguruan tinggi diperbolehkan. Namun, harus mendapatkan izin dari pihak kampus, dalam hal ini rektor.
“Jadi, yang tidak boleh itu sudah diatur. Yang tidak boleh itu rumah ibadah, kemudian tempat pendidikan,” ujar Hiro, dalam konferensi pers penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi Paslon di Lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Timika, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).
“Tempat pendidikan ini tidak boleh ada aktivitas kampanye kecuali universitas. Itupun kalo dapat izin dari rektor ya,” imbuhnya.
Untuk beberapa sarana yang sudah disebutkan tidak diperbolehkan bagi Paslon berkampanye dalam bentuk apapun, termasuk kampanye dalam bentuk pemasangan baliho, spanduk tentang Paslon, dan sebagainya di tempat-tempat yang dilarang.
“Jadi, misalnya di rumah sakit di pagarnya pun tidak boleh dipasang. Bahkan di pagar ya tidak boleh. Objek vital nasional itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan kampanye serta lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat berkampanye, kata Hironimus, nantinya akan dibahas pada 24 September 2024 bersama dengan Bawaslu dan tim dari masing-masing Paslon.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mimika resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika menjadi pasangan calon (Paslon).
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup yang digelar di lantai dua Kantor KPU Kabupaten Mimika, di Jalan Hassanudin, Irigasi, Minggu sore.
Penetapan ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Adapun ketiga Paslon yang ditetapkan yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










