Berkas Lengkap, DIA alias Dimas Dibawa ke Kejaksaan

Ahmad

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

Momen penyerahan berkas perkara kasus pengeroyokan oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10/2024).

Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, SH.

Tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan hal tersebut.

“Benar, saat ini Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika,” ungkap Limbong.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di SP1 Mimika, Keluarga Bakar Ban Palang Jalan

AKP Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Dijelaskan, kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.

AKP Limbong melanjutkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dengan dasar laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang yang masing berinisial DIA, AR, SM dan TM

Baca Juga :  Kapendam XVII/Cenderawasih Sebut 3 Orang Tewas di Puncak Jaya Anggota OPM

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DIA alias Dani yang kini sudah menjadi tersangka dan memintai keterangan. Diketahui, dalam penangkapan tersebut tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” kata AKP Limbong.

Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/