Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum

Endy Langobelen

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disoroti Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika, saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (7/3/2025).

Desi mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Mimika sering kali terjadi sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kaum perempuan yang sering mendapatkan kekerasan dalam rumah diharapkan bisa melaporkan kepada aparat kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika

Untuk diketahui, Desi menekankan hal itu guna menanggapi kasus yang tengah dialami oleh seorang perempuan berinisial R yang mendatangi Polsek Mimika Baru pada 6 Maret 2025 dengan kondisi tangan dirantai oleh pasangannya untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.

Di samping penegakkan hukum, menurut Desi, untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mimika pun harus terus melakukan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  IPMAMI Demo Minta Dinas Pendidikan Transparan Kelola Beasiswa

“Perlu juga keberanian dari para korban kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami karena ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika sebanyak 84 kasus pada 2024.

Desi menambahkan pihaknya berharap pemerintah daerah setempat harus memberikan perhatian serius dengan menindaklanjuti penyebab utama terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi
Kehadiran Aparat Non-Organik Timbulkan Rasa Takut Masyarakat Papua
Aksi Front Rakyat Papua di DPRK Mimika, Soroti Otsus hingga Investasi
Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi
Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika
Pengungsi Nduga Dinilai Terabaikan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius
Kepala Suku Mee Tekankan Penyelesaian Adat Sengketa Batas Kapiraya
Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:51 WIT

“Wisata Mancing Dadakan” di Jalan Ahmad Yani Mimika, Sindiran Halus untuk Genangan Abadi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:04 WIT

Kehadiran Aparat Non-Organik Timbulkan Rasa Takut Masyarakat Papua

Selasa, 7 April 2026 - 22:38 WIT

Aksi Front Rakyat Papua di DPRK Mimika, Soroti Otsus hingga Investasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:12 WIT

Sengketa Tapal Batas Kapiraya: Warga Tiga Kampung Dilaporkan Mengungsi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:22 WIT

Kritikan Mahasiswa dan Pemuda di Tengah Pujian Capaian Positif JOEL Pimpin Mimika

Berita Terbaru