Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Dihukum

Endy Langobelen

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika. (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disoroti Anggota DPRK Mimika, Desi Putrika, saat ditemui di Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (7/3/2025).

Desi mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di Mimika sering kali terjadi sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kaum perempuan yang sering mendapatkan kekerasan dalam rumah diharapkan bisa melaporkan kepada aparat kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Inauga Serbu Pasar Murah di Kantor PCNU Mimika

Untuk diketahui, Desi menekankan hal itu guna menanggapi kasus yang tengah dialami oleh seorang perempuan berinisial R yang mendatangi Polsek Mimika Baru pada 6 Maret 2025 dengan kondisi tangan dirantai oleh pasangannya untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.

Di samping penegakkan hukum, menurut Desi, untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mimika pun harus terus melakukan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  Drama Video Edison Gwijangge: Antara Ancaman, Settingan, dan Fitnah

“Perlu juga keberanian dari para korban kekerasan untuk melaporkan kejadian yang dialami karena ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika sebanyak 84 kasus pada 2024.

Desi menambahkan pihaknya berharap pemerintah daerah setempat harus memberikan perhatian serius dengan menindaklanjuti penyebab utama terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM Papua Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz 2026
Tapal Batas Kapiraya, Kepala Suku Mee dan LMA Kamoro Sepakat Dorong Penyelesaian Adat
TPNPB Nyatakan Yahukimo Zona Merah, Guru dan Nakes Diminta Pergi
Kepala Suku Besar Mee Ajak Warga Tahan Diri, Proses Tapal Batas Masih Berjalan
Darurat Kemanusiaan di Papua, RSP Desak Presiden Jalankan Rekomendasi DPD
Tolak Sawit, Masyarakat Adat Bubarkan Sosialisasi PT ASI di Sorong Selatan
Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Status 486 Ribu Hektar Hutan di Papua Selatan
Yoakim Mujizau Kecam Penembakan Pilot di Boven Digoel: Itu Tindakan Tidak Manusiawi

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:39 WIT

Komnas HAM Papua Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:21 WIT

Tapal Batas Kapiraya, Kepala Suku Mee dan LMA Kamoro Sepakat Dorong Penyelesaian Adat

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:08 WIT

TPNPB Nyatakan Yahukimo Zona Merah, Guru dan Nakes Diminta Pergi

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:18 WIT

Kepala Suku Besar Mee Ajak Warga Tahan Diri, Proses Tapal Batas Masih Berjalan

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:53 WIT

Darurat Kemanusiaan di Papua, RSP Desak Presiden Jalankan Rekomendasi DPD

Berita Terbaru

Armada kantor Pencarian dan Pertolongan Timika bertolak dari Muara Poumako Timika menuju ke lokasi yang dituju guna melakukan pencarian, Kamis (26/2/2026). (Foto: SAR Timika)

Peristiwa

Wanita Paruh Baya Dilaporkan Hilang Diterkam Buaya di Mimika

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:38 WIT