Dua Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Mimika Ditangkap, Polisi Sita Parang

Ahmad

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

Dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Aksi brutal pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Jalan WR. Soepratman, Mimika, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S.T (18) dan A.T (20). Mereka ditangkap pada Rabu (15/4/2026) dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh orang tua korban usai insiden berdarah yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Baca Juga :  200 Personel Amankan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten di Mimika

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 00.00 WIT, saat korban, mahasiswa berinisial MEM (20), berada di lokasi kejadian. Situasi mendadak memanas ketika sekelompok orang bersenjata tajam berupaya menyerang kakak korban.

Korban yang berusaha membantu dengan mendekat menggunakan sepeda motor justru terjatuh. Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku langsung melayangkan serangan menggunakan parang ke arah kepala bagian belakang korban.

“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sayatan serius pada bagian kepala belakang dan tangan kiri,” kata Hempy dalam keterangan resminya, Rabu siang.

Meski mengalami luka parah, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motor menuju rumahnya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Mimika.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 46 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat tua dan pengikat aluminium yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Saat ini, kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hempy.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika
Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi
8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua
Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar
Begal Merajalela di Mimika, Polres Bentuk Tim Khusus
Polisi Selidiki Dugaan Jaringan Narkoba di Jalan Pattimura Timika
Polres Mimika Musnahkan Sabu Rp900 Juta, Tren Narkoba Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:35 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan di Jalan Perintis Timika

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:06 WIT

Polemik Pemilihan Ketua RT di Mimika, Lurah Perintis Resmi Diadukan ke 5 Instansi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:53 WIT

8 Anggota OPM Kiwirok Kembali ke NKRI, Warga Sambut Harapan Baru Perdamaian Papua

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:45 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Begal Ponsel di Mimika Kurang dari 24 Jam

Senin, 8 Juni 2026 - 15:31 WIT

Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah di Hoya Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Terbaru