Disperindag Mimika Beri Teguran Keras ke Penjual Ikan yang Pakai Pewarna

Ahmad

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasar ikan. (Foto: Istimewa/Aswaddy Hamid - Antara Foto)

Ilustrasi pasar ikan. (Foto: Istimewa/Aswaddy Hamid - Antara Foto)

MIMIKA – Di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ada oknum pedagang yang harus mendapat peringatan keras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) usai kedapatan bertindak curang dalam berjualan.

Adapun masalahnya, pedagang tersebut didapati memakai pewarna pada dagangan ikan yang dijualnya. Hal itu terungkap saat Kepala Pasar bersama petugas dari Disperindag Kabupaten Mimika tengah memasang baliho di wilayah tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa saat ditemui di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6/2025).

“Karena kepala pasar selain tugasnya mengawasi aktifitas pasar, juga punya tugas untuk melihat atau mengawasi daripada sisi keamanan dan kelayakan barang dagangan yang dijual oleh para pedagang,” kata Petrus.

Petrus melanjutkan, setelah terungkap, melalui bidang teknis, Disperindag langsung melaporkannya ke Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Mimika guna melakukan pemeriksaan terhadap ikan-ikan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Petrus, bahwa pewarna yang digunakan merupakan pewarna makanan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga :  Inflasi Mimika Desember 2025 Melandai, Terendah dalam Dua Tahun Terakhir

Meski demikian, petrus menegaskan bahwa dalam hukum berniaga, segala bentuk kecurangan tidak boleh terjadi sebab tentu merugikan konsumen.

“Jadi, untuk ikannya kita tidak amankan karena masih layak konsumsi, hanya saja obat itu kita tarik,” ungkapnya.

Kata Petrus, bahwa pedagang tersebut sudah dimintai untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.

“Kalau masih dikakukan kami akan lakukan tindakan tegas dengan menarik izin untuk tidak berjualan di pasar,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantuan Pembuatan Kandang Dukung Pengembangan Ternak Babi Abelom Kogoya
Daya Rusak El Nino dan Kabut Asap di Mimika: Ancaman Gagal Panen Petani Hidroponik
Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah
Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri
Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat
Emas dan Bumbu Dapur Picu Inflasi Mimika Tembus 5,03 Persen pada September 2026
Meraba Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Mimika
Mimika Punya 17 Ribu UMKM, Baru 3 Ribu Masuk Pembinaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIT

Bantuan Pembuatan Kandang Dukung Pengembangan Ternak Babi Abelom Kogoya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:04 WIT

Daya Rusak El Nino dan Kabut Asap di Mimika: Ancaman Gagal Panen Petani Hidroponik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:51 WIT

Mimika Terapkan Barcode E-Mitan untuk Atur Penjualan Minyak Tanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Menyemai Asa Kopi Gunung di Kota Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIT

Kelompok Tani Gereja di Mimika Dorong Pertanian Jadi Penopang Ekonomi Jemaat

Berita Terbaru