Mulai Besok, Pemkab Mimika Terapkan Sistem Ganjil Genap Pengisian Biosolar di SPBU

Ahmad

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian truk pada salah satu SPBU di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Antrian truk pada salah satu SPBU di Mimika. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat, terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah taktis untuk mengawasi, mengendalikan, serta menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di kawasan SPBU.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui aturan ini, pengisian Biosolar diatur secara ketat berdasarkan digit terakhir angka nomor polisi (plat) kendaraan yang disesuaikan dengan hari operasional.

Baca Juga :  Disdukcapil Mimika Gelar Konsultasi Publik Monev Kinerja Pelayanan Publik

Sesuai ketentuan, kendaraan berplat nomor ganjil—yakni dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9—hanya dilayani pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap—yang berakhiran angka 0, 2, 4, 6, dan 8—mendapatkan jatah pengisian pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Selain penyesuaian jadwal harian, seluruh konsumen diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan sesuai, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa fisik kendaraan yang datanya telah terverifikasi dalam sistem Pertamina.

Pemerintah Daerah Mimika memberikan pengecualian khusus untuk jenis kendaraan pelayanan publik dan darurat.

Baca Juga :  Freeport Gandeng Inspektur Tambang ESDM Perkuat Operasi Penyelamatan di GBC

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi armada ambulans dan mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan bencana, serta kendaraan pengangkut sampah milik dinas terkait.

Johannes menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat bersama aparat pengawas dan pihak SPBU.

Petugas SPBU diberikan kewenangan penuh untuk menolak penyaluran Biosolar apabila konsumen tidak memenuhi dokumen persyaratan maupun ketentuan ganjil genap yang telah ditetapkan.

Pemkab Mimika berharap kebijakan ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas di sekitar SPBU dan memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan
Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK
Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan
Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk
604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak
Jaga Daya Beli Warga, Pemkab Mimika Hadirkan Operasi Pangan Murah
Emas dan Angkutan Udara Picu Inflasi Mimika Juli 2026 Tembus 3,28 Persen
Ikan Tongkol dari Fakfak Masuk Mimika Dipastikan Aman Konsumsi

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:44 WIT

Pembudi Daya Ikan Mimika Cari Pasar Freeport, DPR Papua Tengah Turun Tangan

Jumat, 4 September 2026 - 15:19 WIT

Petani Ikan Mimika Butuh Pasar, PMI dan Amungsa Foundation Siap Dorong ke DPRK

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:15 WIT

Peternak Babi Mimika Keluhkan Ternak Menumpuk, Biaya Pakan Terus Berjalan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WIT

Hari Pertama Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Picu Penumpukan Truk

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:44 WIT

604 Ton CPO Dikirim dari Mimika, Industri Sawit PT KBV Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Johannes Rettob)

Pemerintahan

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WIT

Personel Inafis Polres Mimika dan Polsek Kuala Kencana melakukan olah TKP penemuan jenazah di Perumahan Pondok Indah Amor SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Indah Amor Mimika

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:24 WIT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solosa memimpin pemusnahan barang bukti ganja bersama perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNNK, dan kuasa hukum tersangka di Mapolres Mimika, Selasa (8/9/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 161.37 Gram Ganja

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:20 WIT