MIMIKA — Ketegangan antara kepentingan pedagang lokal dan pedagang non-Papua kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar segera merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Dalam siaran persnya yang diterima Galeripapua.com pada Rabu (24/9/2025), Yoki menegaskan aturan itu harus diterapkan agar dunia usaha OAP memiliki ruang berkembang tanpa terpinggirkan oleh dominasi pedagang dari luar Papua.
“Saya Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa dan selaku Ketua Solidaritas mahasiswa dan masyarakat Timika (SOMAMA-TI), menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar realisasikan peraturan daerah no 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) OAP di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki.
Larangan Perdagangan Komoditas Lokal
Tidak hanya mendorong pemerintah, Yoki juga melayangkan peringatan keras kepada pedagang non-Papua yang selama ini ikut memperjualbelikan komoditas lokal khas Papua, seperti sagu, pinang, keladi, dan petatas.
“Dalam hal ini juga saya menegaskan kepada teman-teman para pedagang non-papua agar tidak melakukan perdagangan komoditas lokal seperti: sagu, pinang, keladi, petatas, serta beberapa komoditas lokal lainnya,” katanya.
Yoki menilai praktik tersebut tidak hanya menyingkirkan pedagang asli, tapi juga berpotensi mengeksploitasi identitas budaya Papua.
Rujukan Regulasi: Perda Mimika & Perdasi Papua
Sikap tegas SOMAMA-TI merujuk pada dua instrumen hukum yakni sebagai berikut.
- Perda Mimika Nomor 4 Tahun 2024
Regulasi yang disahkan DPRD Mimika bersama pemerintah daerah itu mengatur skema perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua. Perda ini menegaskan bahwa sektor usaha mikro dan kecil harus memberi porsi khusus bagi OAP, termasuk akses modal, pelatihan, hingga proteksi dari praktik persaingan yang tidak sehat. - Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal
Aturan provinsi ini mewajibkan pemerintah daerah serta pelaku usaha untuk mendukung ketahanan pangan berbasis produk lokal Papua, seperti sagu dan umbi-umbian. Eksploitasi pangan lokal oleh pihak luar tanpa memperhatikan prinsip keadilan dinilai bertentangan dengan roh perdasi tersebut.
Dengan mengacu pada dua regulasi itu, Yoki menilai kehadiran pedagang non-Papua dalam rantai komoditas lokal berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat adat.
“Adapun pengusaha non-papua yang jadikan budaya/etintas Papua sebagai alat eksploitasi, saya secara tegas melarang untuk tidak melanjutkan usaha tersebut menimbang dengan adanya Perdasi nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal,” ujarnya.
Ancaman Mobilisasi Massa
Yoki menyatakan pedagang non-Papua sebaiknya hanya berfokus menjual barang-barang kemasan dan produk nonlokal.
Namun, jika pernyataan SOMAMA-TI diabaikan, ia mengancam akan menempuh langkah ekstrem.
“Jika dari pernyataan saya di atas tidak ditindaklanjuti, maka saya Yoki Sondegau selaku Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) siap memobilisasi massa untuk melakukan aksi dengan kekerasan untuk membongkar paksa dagangan/jualan yang didagang oleh teman-teman non-papua terlebih khusus yang menjual dagangan komoditas lokal,” tegasnya.










