MIMIKA – PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama serikat pekerja/buruh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026–2028.
Kesepakatan ini menandai komitmen berkelanjutan dalam memperkuat hubungan industrial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
PKB tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, bersama tiga ketua serikat pekerja/buruh di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Penandatanganan turut disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga pimpinan serikat pekerja yang terlibat yakni Ketua SPSI Yudha Noya, Ketua SBSI Makmesser Kafiar, dan Ketua SPMP Virgo Solossa.
Ketua Tim Perunding Serikat/Serikat Buruh, Yudha Noya, menyampaikan bahwa pengesahan PKB ini diharapkan membawa dampak positif bagi seluruh pekerja.
“Penandatanganan PKB–PHI PTFI ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen. Ini merupakan bukti nyata bahwa kemitraan dan musyawarah mufakat telah benar-benar terwujud,” kata Yudha Noya.
Ia berharap suasana kerja ke depan semakin aman dan nyaman, serta kesejahteraan pekerja dan keluarga besar PTFI terus meningkat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai PKB ini menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
“Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi momentum penting bagi dua komponen utama perusahaan, yaitu manajemen dan serikat pekerja/buruh sebagai perwakilan pekerja, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun agenda bersama. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tantangan ke depan yang akan dihadapi tidaklah mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal proses perundingan melalui mediator hubungan industrial guna memastikan dialog berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan.
“Kita bersyukur PKB telah ditandatangani, saya doakan PT Freeport Indonesia maju, sejahtera pekerja dan rakyat Papua,” kata Yassierli.
Sementara itu, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perundingan yang berlangsung selama 18 hari sejak 23 Februari 2026.
“PKB yang kita tandatangani saat ini adalah yang ke-24, jadi sudah 48 tahun kita ada PKB, mungkin salah satu yang terlama di Indonesia,” kata Tony.
Ia mengungkapkan, sejumlah poin penting dalam PKB terbaru ini mencakup kenaikan upah serta peningkatan berbagai tunjangan, seperti akomodasi di luar fasilitas perusahaan, pekerja tambang bawah tanah, pendidikan, hingga tunjangan hari tua, dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja.
Penandatanganan PKB ini merupakan puncak dari rangkaian perundingan antara manajemen dan serikat pekerja/buruh, yang diawali dengan penyusunan tata tertib hingga kesepakatan bersama.
Secara keseluruhan, tim perunding terdiri dari delapan orang perwakilan pengusaha, sembilan orang dari serikat pekerja/buruh, serta tim perumus Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dari kedua pihak masing-masing sembilan orang.
Tony menegaskan, bagi manajemen PTFI, serikat pekerja/buruh merupakan bagian penting dari perusahaan.
“Kesepakatan yang terjadi menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan karyawan, keluarga, dan masyarakat,” kata Tony.
PKB menjadi instrumen strategis dalam menjamin perlindungan kerja, kepastian hak, serta memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di lingkungan PTFI.


























