Modus ‘Tempel’ Sabu di Jalan Lanal Timika Terbongkar

Ahmad

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan polisi pada Minggu (28/6/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

Pelaku diamankan polisi pada Minggu (28/6/2026) dini hari. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mimika menggagalkan transaksi gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kartini, Timika, Papua Tengah, Minggu (28/6/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial N.S., 32 tahun, diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti dengan modus operandi sistem penyisipan atau “tempel”.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar mengenai aktivitas janggal di sebuah rumah di kawasan Jalan Kartini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Limbong, langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIT untuk melakukan pengintaian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati beberapa orang keluar-masuk rumah tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, polisi mengamankan N.S dan menemukan satu paket plastik bening kecil berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai sabu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut Hempy, petugas tidak berhenti pada penemuan paket pertama. Melalui pemeriksaan digital terhadap telepon seluler milik tersangka, polisi menemukan rantai komunikasi transaksi yang mengarah pada titik koordinat baru.

Baca Juga :  Bunker Sopi di Bawah Lantai Rumah Warga Mimika Terbongkar

“Dalam percakapan di ponsel pelaku, tim kami mendeteksi adanya transaksi pembelian paket sabu lain lengkap dengan alamat lokasi penyimpanannya,” kata Iptu Hempy, Senin (29/6/2026).

Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun licin, yakni sistem ‘tempel’. Penjual meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi yang telah disepakati.

Lalu mengirimkan koordinatnya kepada pembeli melalui pesan singkat agar barang tersebut bisa diambil tanpa harus bertatap muka langsung. N.S sendiri mengaku telah menyuruh dua rekannya, yang berinisial S dan Y.S, untuk mengambil kiriman kedua itu. Namun, polisi bergerak lebih cepat sebelum barang itu berpindah tangan.

Petugas langsung menggelandang N.S menuju lokasi kedua di kawasan Jalan Lanal Timika pada pukul 02.30 WIT.

Di sana, polisi menyisir area sesuai dengan petunjuk pesan digital dan menemukan sebuah potongan pipet plastik bening bergaris kuning yang dibungkus lakban cokelat.

Setelah diperiksa, pipet tersebut ternyata menyembunyikan satu paket sabu tambahan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 230 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Mimika

N.S tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut dibeli atas namanya sendiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa tiga paket sabu, telepon seluler Realme Note 60X, tas samping hitam, dan pembungkus paket kini telah dibawa ke markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi menjerat N.S dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengadopsi ketentuan tindak pidana narkotika.

Menanggapi maraknya peredaran zat adiktif di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Mimika meminta masyarakat tidak lengah.

Hubungan masyarakat dan kepolisian diharapkan terus berjalan dua arah secara aktif guna mempersempit ruang gerak para bandar narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga dan terus menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kabupaten Mimika,” pungkas Iptu Hempy Ona.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya
Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA
Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan
Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita
TNI Perkuat Pengamanan Bandara Perintis Papua Usai OPM Bakar Pesawat dan Bunuh Pilot
Pesawat AMA Dibakar, Uskup Jayapura: Gereja Tak Pernah Bawa Kepentingan Politik
Polisi Selidiki Perusakan 10 Makam di Mimika Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:47 WIT

Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite di SPBU SP2 Mimika, Ini Penyebabnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:43 WIT

Satgas Damai Cartenz Ringkus Pemasok Senjata Ilegal KKB di Jayapura

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:09 WIT

Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:20 WIT

Kejari Mimika Sita Rp300 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembukaan Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIT

Operasi Kogabwilhan III Selama 6 Bulan: 47 Senpi dan 3.000 Batang Ganja Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (kiri), dan Vice President Government Relations PT Freeport Indonesia, Lenny Josephina (kanan), menandatangani Berita Acara Serah Terima hibah 11 kilometer pipa HDPE di area operasional dataran rendah PTFI, Mile 34, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. Dok. PTFI

Freeport

PTFI Serahkan Hibah 11 Km Pipa HDPE ke Pemkab Mimika

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:39 WIT