MIMIKA – Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Haji Iwan Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) bukanlah aturan yang membatasi, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP.
Penegasan itu disampaikan Iwan usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah, Senin (13/4/2026).
Menurut Iwan, Perda tersebut telah disusun melalui mekanisme sesuai hierarki perundang-undangan, sehingga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini bukan Perda larangan, tapi Perda keberpihakan kepada masyarakat OAP untuk meningkatkan kualitas hidupnya, meningkatkan ekonomi, dan status sosialnya,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun pasal dalam Perda tersebut yang melarang masyarakat non-OAP untuk berusaha atau berdagang. Regulasi itu hanya memberikan prioritas kepada OAP sebagai bentuk kebijakan afirmatif.
“Sepanjang tidak ada larangan dalam Perda itu, maka boleh saja,” katanya.
Iwan juga menilai isu yang berkembang di masyarakat terkait larangan bagi non-OAP merupakan bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
“Tunjukkan saya pasalnya, pasal mana yang melarang. Yang ada itu memberikan bantuan kemudahan kepada OAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda yang mengandung unsur pelarangan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) berpotensi dibatalkan oleh pemerintah pusat.
“Perda pelarangan itu sebenarnya tidak boleh, itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Kalau ada Perda pelarangan, maka Perda itu bisa dibatalkan,” jelasnya.
Meski demikian, Iwan mengakui implementasi Perda di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan anggaran dan perangkat daerah.
“Salah satu kendala, apakah kesiapan modal dari pihak pemerintah tersedia atau tidak. Kalau tersedia bisa jadi nanti dilihat kemampuannya seperti apa, batas-batas kemampuan Perda itu kan ada juga,” ungkapnya.
Selain itu, kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan juga menjadi faktor penting keberhasilan Perda tersebut.
Ia mendorong masyarakat OAP untuk membentuk kelompok usaha berbadan hukum agar lebih mudah mendapatkan pembinaan dan dukungan dari pemerintah.
“Dinas terkait harus proaktif untuk melihat, membina mereka, dan saya sudah sampaikan tadi, silakan bentuk kelompok, berapa orang menghadap untuk dibuatkan legalitasnya,” katanya.
Ke depan, DPRK Mimika membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan.
“Kalau masih ada yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi dan revisi sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Iwan.
Ia berharap Perda ini menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat OAP, sekaligus mendorong kemandirian usaha tanpa menimbulkan konflik sosial di Kabupaten Mimika.


























