Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Ikbal Asra

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

GALERIPAPUA – Enam organisasi pers menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf setelah ia mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan dalam pidato resmi kenegaraan, pelabelan yang mereka nilai sebagai kriminalisasi simbolik terhadap profesi jurnalis.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam bagian pidato yang sama, ia menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dianggapnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Dalam sejarah Indonesia, “londo ireng” adalah istilah peyoratif untuk orang-orang yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, pengkhianat bangsa, kolaborator penjajah. Enam organisasi pers juga menilai pelabelan itu merendahkan profesi sekaligus membahayakan iklim kebebasan pers.

“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi,” tulis enam organisasi pers dalam pernyataan bersama yang diterima GaleriPapua, 26 Juli 2026.

Keenam organisasi yang menandatangani pernyataan itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.

Mereka menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat kode etik jurnalistik. Negara, menurut mereka, berkewajiban menciptakan ruang kerja yang bebas dan aman bagi insan pers — bukan melontarkan tuduhan yang tidak berdasar dari podium resmi.

Baca Juga :  Pemkab Puncak Bakal Koordinasi dengan Pemprov untuk Pengisian Gudang Logistik

Ada empat tuntutan yang disampaikan. Prabowo diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka. Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil. Keselamatan wartawan harus dijamin tanpa intimidasi. Pemerintah juga diminta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.

Organisasi pers mencatat ini bukan insiden pertama. Mereka merujuk pada kejadian ketika Prabowo mengusir jurnalis saat berpidato sebagai bagian dari pola sikap yang sama terhadap pers.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya
BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya
Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI
BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal
Pemkab Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal Penyeleweng BBM Subsidi
Kejar Target Nasional, Pemkab Mimika Tingkatkan Maturitas SPIP Terintegrasi
Pemkab Mimika Gandeng Unipa Garap Kajian Akademik dan Program Prioritas
Tinjau Pos Beoga, Kaskogabwilhan III: Prajurit Harus Profesional dan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:11 WIT

Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:28 WIT

Anggota DPRP Papua Tengah Minta Pusat Evaluasi Pasukan Non-Organik di Intan Jaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIT

BRIDA Mimika Bakal Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Ini Peran dan Fungsinya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:17 WIT

Kakanwil Hukum Papua Minta Mimika Segera Terbitkan Perda HKI

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:25 WIT

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan Karya Lokal

Berita Terbaru