GALERIPAPUA – Enam organisasi pers menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf setelah ia mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan dalam pidato resmi kenegaraan, pelabelan yang mereka nilai sebagai kriminalisasi simbolik terhadap profesi jurnalis.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam bagian pidato yang sama, ia menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dianggapnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Dalam sejarah Indonesia, “londo ireng” adalah istilah peyoratif untuk orang-orang yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, pengkhianat bangsa, kolaborator penjajah. Enam organisasi pers juga menilai pelabelan itu merendahkan profesi sekaligus membahayakan iklim kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi,” tulis enam organisasi pers dalam pernyataan bersama yang diterima GaleriPapua, 26 Juli 2026.
Keenam organisasi yang menandatangani pernyataan itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.
Mereka menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat kode etik jurnalistik. Negara, menurut mereka, berkewajiban menciptakan ruang kerja yang bebas dan aman bagi insan pers — bukan melontarkan tuduhan yang tidak berdasar dari podium resmi.
Ada empat tuntutan yang disampaikan. Prabowo diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka. Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil. Keselamatan wartawan harus dijamin tanpa intimidasi. Pemerintah juga diminta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.
Organisasi pers mencatat ini bukan insiden pertama. Mereka merujuk pada kejadian ketika Prabowo mengusir jurnalis saat berpidato sebagai bagian dari pola sikap yang sama terhadap pers.







