Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’, Organisasi Pers Tuntut Permintaan Maaf

Ikbal Asra

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

GALERIPAPUA – Enam organisasi pers menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf setelah ia mengaitkan istilah “londo ireng” dengan wartawan dalam pidato resmi kenegaraan, pelabelan yang mereka nilai sebagai kriminalisasi simbolik terhadap profesi jurnalis.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Presiden menyebut “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain. Dalam bagian pidato yang sama, ia menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dianggapnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

Dalam sejarah Indonesia, “londo ireng” adalah istilah peyoratif untuk orang-orang yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda, pengkhianat bangsa, kolaborator penjajah. Enam organisasi pers juga menilai pelabelan itu merendahkan profesi sekaligus membahayakan iklim kebebasan pers.

“Pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi,” tulis enam organisasi pers dalam pernyataan bersama yang diterima GaleriPapua, 26 Juli 2026.

Keenam organisasi yang menandatangani pernyataan itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara.

Mereka menegaskan jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat kode etik jurnalistik. Negara, menurut mereka, berkewajiban menciptakan ruang kerja yang bebas dan aman bagi insan pers — bukan melontarkan tuduhan yang tidak berdasar dari podium resmi.

Baca Juga :  Disnakertrans Mimika Siapkan Generasi OAP jadi Pengusaha Sukses

Ada empat tuntutan yang disampaikan. Prabowo diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka. Pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil. Keselamatan wartawan harus dijamin tanpa intimidasi. Pemerintah juga diminta menunjukkan kepemimpinan yang menghormati kebebasan pers.

Organisasi pers mencatat ini bukan insiden pertama. Mereka merujuk pada kejadian ketika Prabowo mengusir jurnalis saat berpidato sebagai bagian dari pola sikap yang sama terhadap pers.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ
Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu
Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik
Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu
Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga
Lima Personel BPBD Mimika Disiapkan Jadi Tim Rescue Profesional
Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Mimika Bekali 50 Peserta Mitigasi Bencana
DPMPTSP Mimika Dorong Transformasi Digital Kearsipan via Aplikasi SRIKANDI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:29 WIT

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Rabu, 9 September 2026 - 18:39 WIT

Pemkab Mimika Akui Sulit Awasi Operasional Perusahaan Kayu

Kamis, 3 September 2026 - 16:53 WIT

Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar Telah Dihabiskan untuk Penanganan Konflik

Rabu, 2 September 2026 - 19:01 WIT

Rapat Tertutup Bahas Persoalan Kamtibmas, Mimika Bentuk Tim Terpadu

Rabu, 2 September 2026 - 15:46 WIT

Kesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Pancasila dalam Keluarga

Berita Terbaru

Kepala BPBJ Mimika, Anton Pasoro. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

76,83 Persen Paket Proyek Mimika Didelegasikan ke BPBJ

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:29 WIT

Tim Satuan Reskrim Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan seorang warga di area belakang Indekos Warna Warni, Jalan Kelimutu, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Indekos di Mimika

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIT