Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Ahmad

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil langkah drastis untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar yang kian masif di kawasan perkotaan Timika.

Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan ancaman tegas berupa pencabutan izin usaha bagi para pemilik tempat usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khususnya di area fasilitas umum.

Ketegasan ini merespons maraknya pelanggaran kebersihan yang terus berulang meski pemerintah daerah tengah gencar mengampanyekan pelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum pelaku usaha adalah median jalan protokol di sepanjang Kota Timika.

Baca Juga :  Disdukcapil Mimika Tingkatkan Pemahaman Pelajar Tentang Adminduk Lewat Sosialisasi Sadar GISA

Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika tata kota, tetapi juga mencerminkan minimnya kesadaran pengusaha terhadap pengelolaan limbah hasil usahanya.

Bupati menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara berjenjang sebelum tindakan tegas berupa penutupan paksa direalisasikan.

“Nanti kita berikan Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika masih membandel dan tertangkap tangan, kami tidak segan-segan menutup tempat usahanya,” jelas Johannes Rettob, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Lebih dari 200 Pelajar Mimika Ikuti Sosialisasi Empat Konsensus Kebangsaan

Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Johannes menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika untuk meningkatkan patroli pengawasan.

Satpol PP diperintahkan menyisir dan menjaga ketat titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di sepanjang jalur utama kota.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah untuk menciptakan lingkungan Kota Timika yang bersih, rapi, dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa
170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ
Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan
Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Pendapatan Mimika Hampir 100 Persen, Belanja Infrastruktur Baru 82 Persen
125 Pelaku Usaha Tampil di Festival UMKM Mimika, Digelar 10-12 Agustus
Sunset Run Mimika Kehabisan Kuota, Nikah Massal Masih Tunggu 30 Pasangan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIT

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:01 WIT

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:51 WIT

170 Pengurus Rumah Ibadah Penerima Dana Hibah di Mimika Diminta Siapkan LPJ

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:52 WIT

Forum Konsultasi Publik: Bapenda Mimika Bahas Tantangan, Dinamika, dan Strategi Pengelolaan Pendapatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIT

Disperindag Mimika Minta Warga Rekam Pangkalan Nakal, Bukti Jadi Dasar Penindakan

Berita Terbaru

Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Data Penduduk Mimika Semester I 2026: 325.596 Jiwa

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIT

Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Bupati Mimika Ancam Cabut Izin Usaha Jika Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:01 WIT

Jenazah korban tergeletak di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Mimika, dengan sejumlah panah menancap di sekujur tubuhnya. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Hukrim

Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:00 WIT

Ketua I KNPB Pusat Warpo Wetipo (kanan) didampingi Juru Bicara KNPB Pusat Ogram Wanimbo menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi KNPB di Jayapura, Senin, 3 Agustus 2026. KNPB menyerukan pembukaan akses bantuan kemanusiaan internasional ke wilayah konflik di Papua serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur internasional. GaleriPapua/ Ikbal Asra.

Organisasi

KNPB Desak ICRC Tekan Indonesia Buka Akses Kemanusiaan di Papua

Senin, 3 Agu 2026 - 22:47 WIT