MIMIKA – Lembaga Bantuan Hukum Tong Pu Ruang Aman (LBH TPRA) menilai penangkapan dan pemeriksaan terhadap 21 aktivis Front Independen Mahasiswa untuk West Papua (FIM-WP) di Timika, Papua Tengah, pada Senin (17/8/2026), dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan LBH TPRA, Gilbert Rumboirusi, S.H., M.H., bersama advokat Jembris Wafom, S.H., dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Senin malam.
LBH TPRA menyebut 21 aktivis tersebut diamankan aparat Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru saat berada di sekitar wilayah Pasar SP2 dan Bundaran SP2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gilbert, dua aktivis terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 08.15 WIT di wilayah Pasar SP2 dan dibawa ke Polsek Mimika Baru.
Selanjutnya, sembilan aktivis yang disebut sedang berjalan menuju Bundaran SP2 turut diamankan. Tidak lama kemudian, 10 orang lainnya yang berada di sekitar Bundaran SP2 juga dibawa aparat.
“Jumlah keseluruhan 21 orang, semuanya kemudian dibawa ke Polres Mimika untuk proses yang belum jelas status hukumnya,” kata Gilbert.
LBH TPRA juga menyoroti proses pemeriksaan terhadap dua aktivis, yakni Onan Kobogau dan Otis Sondegau.
Keduanya disebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 16.08 WIT atau sekitar 4 jam 38 menit.
Gilbert menyatakan, selama proses tersebut tidak ada penjelasan tegas mengenai status hukum keduanya, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Selain itu, LBH TPRA menyebut aparat menyita sejumlah barang, antara lain satu pengeras suara, satu unit ponsel, dua lembar spanduk, 49 lembar selebaran, serta satu setel pakaian bermotif loreng.
Sebagian barang tersebut, kata Gilbert, telah dikembalikan setelah pemeriksaan. Namun, satu setel pakaian loreng disebut masih ditahan aparat.
LBH TPRA mempersoalkan penahanan barang tersebut karena menurut mereka tidak disertai surat penyitaan resmi maupun penetapan pengadilan.
LBH TPRA Soroti Hak Kebebasan Berpendapat
Gilbert menilai tindakan aparat terhadap 21 aktivis tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur mengenai kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Menahan mereka hanya karena menyuarakan pandangan politik tanpa adanya tindakan kejahatan yang nyata adalah pengekangan kebebasan berpendapat yang sewenang-wenang,” ujar Gilbert.
LBH TPRA juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap para aktivis. Menurut mereka, setiap orang yang diamankan semestinya memperoleh penjelasan mengenai alasan dan status hukumnya serta hak-hak yang melekat selama menjalani proses hukum.
Selain itu, LBH TPRA menyatakan penyitaan barang harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan dalam kondisi tertentu.
Desak Penahanan Dihentikan
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, LBH TPRA mendesak Polres Mimika menghentikan segala bentuk penahanan dan pembatasan kebebasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
LBH TPRA juga meminta seluruh pihak menghentikan praktik intimidasi serta penindasan terhadap ruang kebebasan sipil di Papua.
“Kemerdekaan adalah hak setiap orang untuk hidup bebas dari ketakutan, bebas berpendapat, dan diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Gilbert.
LBH TPRA menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap para aktivis dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil serta transparan.










