Keterbatasan Kuota, Distanbun Mimika Batasi Pembagian Pupuk Subsidi

Ahmad

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Alice Irene Wanma. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika, Alice Irene Wanma. (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Akibat kuota pupuk subsidi yang terbatas di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (Distanbun) terpaksa membatasi pembagian dan pembelian pupuk.

Hal itu disampaikan Kepala Distanbun Kabupaten Mimika, Alice Irene Wanma, saat ditemui awak media di Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN), Timika, Papua Tengah, Selasa (21/11/2023).

Alice menjelaskan, di tahun 2021 dan 2022 Distanbun, mendapatkan kuota pupuk subsidi yang cukup banyak dengan jumlah komoditi bisa mencapai 60 hingga 70 komoditi. Berbalik dengan tahun 2023, jumlahnya hanya mencapai 9 komoditi.

Kata Alice, di tahun 2023 kuota pupuk subsidi terbagi menjadi dua macam, yakni pupuk urea dan pupuk NPK. Untuk pupuk urea di tahun 2023, Mimika mendapat kuota sebanyak 12.000 ton, sedangkan pupuk NPK sebanyak 500 ton.

Alice bilang, kedua jenis pupuk ini didistribusikan untuk tiga bidang yakni tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan.

“Sudah dibagikan dan itu memang pemenang tender itu langsung dari pusat kan (Kementan). Jadi lewat BRI semua lewat dia punya alat lalu nanti kasih kartu tani lalu beli berapa itu terbatas karena memang terus terang pupuk subsidi sangat terbatas untuk masyarakat semua,” terang Alice.

Baca Juga :  BRIDA Mimika Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi Pelaporan Inovasi Daerah

Alice juga menyebutkan, ada juga pupuk yang disubsidikan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) yang dialokasikan dari dana otonomi khusus (Otsus) yang dikelola oleh Distanbun Kabupaten Mimika.

Dia melanjutkan, saat ini, pembagian pupuk tersebut sudah sementara berjalan dan menyasar pada kurang lebih 200-an kelompok tani OAP binaan Distanbun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT