MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja kering seberat 920 gram lebih atas penangkapan CK, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong.
Kepala Bagian Operasional (KBO), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat, AKBP Bidik Risaldi, memimpin pemusnahan ganja dengan cara dibakar di samping Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Senin (20/5/2024).
Risaldi menjelaskan, pengungkapan kepemilikan ganja kering bermula saat Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja kering dari Jayapura menuju Sorong pada 30 April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga hari kemudian, tepatnya 3 Mei 2024, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau pengambilan barang yang dimaksud di Kantor Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong dan mendapati CK datang mengambil paket yang diduga berisi ganja.
“Pada saat diperiksa, Tim Opsnal mendapati 24 plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam paket berbahan karton. Setelah dihitung, berat keseluruhannya mencapai 923,473 gram,” kata Bidik Risaldi.
Dari total berat itu, Polda Papua Barat memusnahkan 920,973 gram dengan ketentuan 2 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram dihadirkan sebagai barang bukti saat persidangan nantinya.
Dijelaskan, CK merupakan DPO Lapas Kota Sorong. Pria kelahiran 30 September 2001 itu disebut merupakan tahanan Lapas Kota Sorong yang melarikan diri pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.
“Yang bersangkutan telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika serta mendapat putusan hukuman selama 8 tahun 3 bulan,” ungkap Bidik Risaldi.
Bidik membeberkan, CK hendak menjual atau mengedarkan ganja seberat hampir 1 kilogram itu di Kota Sorong.
Selain CK, lanjut Bidik, pihaknya juga sedang memburu satu pelaku dalam jaringan penjualan ganja kering berinisial F.
Atas perbuatannya, CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










