MIMIKA – Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru mengimbau kepada seluruh warga pemilih di Distrik Mimika Baru untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengisi form tanggapan masyarakat yang telah didistribusikan sejak tanggal 14 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum PPD Mimika Baru, Jhill Kainama, saat ditemui di Kantor PPD Distrik Mimika Baru, Jalan Trikora, Timika, Papua Tengah, Selasa (13/8/2024).
“Kemarin, kami telah melakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) se-Kabupaten Mimika. Khususnya untuk kami di Distrik Mimika Baru, sudah ditetapkan DPS sebesar 98.233 pemiih setelah dipindahkannya sebagian pemilih ke Tembagapura sebanyak 6.247 pemilih,” ungkap Jhill.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka selanjutnya kami PPD Mimika Baru selaku perpanjang tangan dari KPU Kabupaten Mimika akan mendistribusikan form tanggapan masyarakat kepada seluruh masyarakat pemilih yang berdomisili di Distrik Mimika Baru,” imbuhnya.
Jhill menjelaskan, tujuan dari form yang dibagikan adalah untuk menampung tanggapan dan masukan-masukan konstruktif yang membangun dari masyarakat sehingga pelaksanaan pemilihan Kepala daerah (Pilkadaka) pada 27 November 2024 mendatangkan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat yang belum mengetahui akan hal ini dapat berpartisipasi aktif untuk mengisi form yang kami bagikan,” tuturnya.
Jhill menyebut, pihaknya akan mendistribusikan form tanggapan masyarakat tersebut melalui panitia pemungutan suara (PPS) di 11 kelurahan dan 3 kampung yang ada di Distrik Mimika Baru.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung ke Kantor Kelurahan atau Kampung mengambil form yang telah tersedia untuk kemudian diisi.
“PPS kami yang tersebar di 11 kelurahan dan 3 kampung akan mendistribusikan (form) ini kepada bapa ibu sekalian lewat RT kemudian bisa tersampaikan secara maksimal kepada setiap masyarakat agar dapat memberikan masukan-masukan konstruktif, tanggapan-tanggapan untuk memboboti dalam rangka menyusun daftar pemilih sementara hasil pemuktahiran nanti pada tanggal 9-11 September 2024,” terang Jhill.
Dikatakan lebih lanjut bahwa setelah tahapan pengisian form tanggapan masyarakat itu selesai, maka PPD Distrik Mimika Baru akan melakukan pengumpulan kembali dan dijadikan bahan untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Mimika sebelum pelaksanaan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan pada tanggal 9—11 September 2024.
“Dari situ, kami akan mengusulkannya ke KPU Kabupaten Mimika untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap sesuai dengan deadline dari KPU RI diturunkan pada tanggal 14—21 September nantinya,” pungkasnya.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46








